Berita

Mendiang Vanessa Angel bersama suaminya Febri Adriansyah/Net

Hiburan

Jika Pindahkan Jenazah Vanessa Angel tanpa Izin Keluarga, Doddy Sudrajat Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 22:33 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Besok, Jumat 4 Desember 2021, tepat 1 bulan pasangan suami istri Febri Andriansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia.

Mereka mengalami kecelakaan naas di ruas Tol Jombang KM 672, Jawa Timur. Dalam insiden tersebut, Vanessa dan suaminya dikabarkan tewas.

Sebelum kejadian maut itu terjadi pada hari Kamis pagi 4 November 2021, Vanessa sempat mendokumentasikan dirinya bersama anaknya Gala Sky Ardiansyah dalam sebuah perjalanan dan diunggah melalui akun Instagram @vanessaangelofficial.

Vanessa mengunggah story berupa video suasana perjalanan di sebuah jalan tol dan terlihat baru diunggah sekitar delapan jam lalu.

Dalam video itu Vanessa memakai fitur instagram berupa pertanyaan yang biasa diajukan pemilik akun dan bisa di jawab followernya.

Kini, menjelang 1 bulan pasangan ini wafat, Doddy Sudrajat selaku ayah dari Vanessa Angel berencana memindahkan jenazah Vanessa Angel.

Saat ini jenazah Vanessa Angel dimakamkan satu liang lahat dengan suaminya Bibi Andriansyah di TPU Islam Malaka, Swadarma , Ulujami, Jakarta Selatan.

Doddy Sudrajat berencana memidahkan jenazah Vanessa Angel untuk dimakamkan satu liang lahat dengan mendiang ibunya, Lucy Maywati.

Ada satu hal yang sangat penting untuk diingatkan kepada Doddy Sudrajat tentang rencana pemindahan jenazah Vanessa Angel yaitu bahwa Doddy Sudrajat bisa dipidana dan diproses hukum jika pemidahan jenazah itu dilakukan tanpa izin keluarga besar.

Keluarga besar yang mana yang dimaksud?

Saat meninggal dunia, Vanessa Angel berstatus istri sah dari Almarhum Febri Adriansyah. Perkawinan mereka tercatat di Catatan Sipil. Artinya sah secara hukum nasional.

Oleh karena Vanessa berstatus istri dari Febri Adriansyah, maka kedua orang mertuanya yaitu ayah dan ibu dari Almarhum Febri Adriansyah termasuk dalam kategori keluarga inti atau keluarga besar.

Lalu, ibu kandung dari Vanessa Angel memang sudah meninggal dunia.

Tetapi kedua orangtua dan semua saudara sekandung (kakak atau adik dari Almarhum ibu kandung Vanessa Angel), termasuk yang disebut keluarga inti atau keluarga besar Vanessa Angel.

Jika yang masih hidup dari pihak ibu kandung Vanessa Angel adalah kakek atau nenek atau paman atau tantenya (yang merupakan saudara sekandung dari Almarhumah Ibu Lucy) maka mereka itulah keluarga inti.

Pihak-pihak inilah yang harus dimintai persetujuannya secara tertulis oleh Doddy Sudrajat.

Lalu, bagaimana jika Doddy Sudrajat tidak meminta atau tidak mau meminta persetujuan dari mereka-mereka yang disebut sebagai keluarga besar tadi?

Tindakan Doddy Sudrajat memindahkan jenazah Vanessa Angel berisiko hukum.

Jika pemindahan jenazah Vanessa Angel dijadi dilaksanakan tanpa persetujuan keluarga, maka Doddy Sudrajat bisa dipidanakan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentan pencurian.

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi:
 
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. Pencurian ternak;
2. Pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
4. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Aparat Kepolisian bisa menggali dan mencari lagi, pasal pasal mana lagi yang bisa di ikut-sertakan bila pemindahan jenazah itu dilakukan tanpa izin keluarga.

Yang perlu disadari disini oleh Doddy Sudrajat adalah Vanessa Angel berstatus istri.

Artinya, ia sudah menjadi satu kesatuan dengan suaminya.

Vanessa yang sudah bersuami atau berkeluarga, sudah bukan merupakan tanggung jawab orangtuanya.

Vanessa dan suami meninggal dunia dalam satu kecelakaan.

Mereka mendapat simpati yang luar biasa besar dari jutaan rakyat Indonesia karena kematian besar  sangat menyedihkan dan sangat menyentuh hati bahwa cinta mereka dibawa sampai mati atau sehidup semati.

Inilah yang perlu diperingatkan kepada Doddy Sudrajat bahwa berat konsekuensi jika nekat memindahkan jenazah Vanessa Angel tanpa persetujuan keluarga.

Ingat sekali lagi bahwa sampai akhir hayatnya, Vanessa berstatus istri Febri Adriansyah.

Jika pemindahan jenazah itu dilakukan tanpa izin keluarga, maka pelakunya bisa dipidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Jadi, alangkah baiknya, dan akan sangat bijaksana, jika Vanessa dibiarkan tetap seliang lahat dengan suami tercintanya yaitu Almarhum Febri Adriansyah.

Beristirahatlah dengan tenang dan bahagia disurga, Vanessa dan Febri.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya