Berita

Mendiang Vanessa Angel bersama suaminya Febri Adriansyah/Net

Hiburan

Jika Pindahkan Jenazah Vanessa Angel tanpa Izin Keluarga, Doddy Sudrajat Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara

KAMIS, 02 DESEMBER 2021 | 22:33 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Besok, Jumat 4 Desember 2021, tepat 1 bulan pasangan suami istri Febri Andriansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia.

Mereka mengalami kecelakaan naas di ruas Tol Jombang KM 672, Jawa Timur. Dalam insiden tersebut, Vanessa dan suaminya dikabarkan tewas.

Sebelum kejadian maut itu terjadi pada hari Kamis pagi 4 November 2021, Vanessa sempat mendokumentasikan dirinya bersama anaknya Gala Sky Ardiansyah dalam sebuah perjalanan dan diunggah melalui akun Instagram @vanessaangelofficial.


Vanessa mengunggah story berupa video suasana perjalanan di sebuah jalan tol dan terlihat baru diunggah sekitar delapan jam lalu.

Dalam video itu Vanessa memakai fitur instagram berupa pertanyaan yang biasa diajukan pemilik akun dan bisa di jawab followernya.

Kini, menjelang 1 bulan pasangan ini wafat, Doddy Sudrajat selaku ayah dari Vanessa Angel berencana memindahkan jenazah Vanessa Angel.

Saat ini jenazah Vanessa Angel dimakamkan satu liang lahat dengan suaminya Bibi Andriansyah di TPU Islam Malaka, Swadarma , Ulujami, Jakarta Selatan.

Doddy Sudrajat berencana memidahkan jenazah Vanessa Angel untuk dimakamkan satu liang lahat dengan mendiang ibunya, Lucy Maywati.

Ada satu hal yang sangat penting untuk diingatkan kepada Doddy Sudrajat tentang rencana pemindahan jenazah Vanessa Angel yaitu bahwa Doddy Sudrajat bisa dipidana dan diproses hukum jika pemidahan jenazah itu dilakukan tanpa izin keluarga besar.

Keluarga besar yang mana yang dimaksud?

Saat meninggal dunia, Vanessa Angel berstatus istri sah dari Almarhum Febri Adriansyah. Perkawinan mereka tercatat di Catatan Sipil. Artinya sah secara hukum nasional.

Oleh karena Vanessa berstatus istri dari Febri Adriansyah, maka kedua orang mertuanya yaitu ayah dan ibu dari Almarhum Febri Adriansyah termasuk dalam kategori keluarga inti atau keluarga besar.

Lalu, ibu kandung dari Vanessa Angel memang sudah meninggal dunia.

Tetapi kedua orangtua dan semua saudara sekandung (kakak atau adik dari Almarhum ibu kandung Vanessa Angel), termasuk yang disebut keluarga inti atau keluarga besar Vanessa Angel.

Jika yang masih hidup dari pihak ibu kandung Vanessa Angel adalah kakek atau nenek atau paman atau tantenya (yang merupakan saudara sekandung dari Almarhumah Ibu Lucy) maka mereka itulah keluarga inti.

Pihak-pihak inilah yang harus dimintai persetujuannya secara tertulis oleh Doddy Sudrajat.

Lalu, bagaimana jika Doddy Sudrajat tidak meminta atau tidak mau meminta persetujuan dari mereka-mereka yang disebut sebagai keluarga besar tadi?

Tindakan Doddy Sudrajat memindahkan jenazah Vanessa Angel berisiko hukum.

Jika pemindahan jenazah Vanessa Angel dijadi dilaksanakan tanpa persetujuan keluarga, maka Doddy Sudrajat bisa dipidanakan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentan pencurian.

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi:
 
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. Pencurian ternak;
2. Pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
4. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Aparat Kepolisian bisa menggali dan mencari lagi, pasal pasal mana lagi yang bisa di ikut-sertakan bila pemindahan jenazah itu dilakukan tanpa izin keluarga.

Yang perlu disadari disini oleh Doddy Sudrajat adalah Vanessa Angel berstatus istri.

Artinya, ia sudah menjadi satu kesatuan dengan suaminya.

Vanessa yang sudah bersuami atau berkeluarga, sudah bukan merupakan tanggung jawab orangtuanya.

Vanessa dan suami meninggal dunia dalam satu kecelakaan.

Mereka mendapat simpati yang luar biasa besar dari jutaan rakyat Indonesia karena kematian besar  sangat menyedihkan dan sangat menyentuh hati bahwa cinta mereka dibawa sampai mati atau sehidup semati.

Inilah yang perlu diperingatkan kepada Doddy Sudrajat bahwa berat konsekuensi jika nekat memindahkan jenazah Vanessa Angel tanpa persetujuan keluarga.

Ingat sekali lagi bahwa sampai akhir hayatnya, Vanessa berstatus istri Febri Adriansyah.

Jika pemindahan jenazah itu dilakukan tanpa izin keluarga, maka pelakunya bisa dipidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Jadi, alangkah baiknya, dan akan sangat bijaksana, jika Vanessa dibiarkan tetap seliang lahat dengan suami tercintanya yaitu Almarhum Febri Adriansyah.

Beristirahatlah dengan tenang dan bahagia disurga, Vanessa dan Febri.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Inilah Jurus GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Driver

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08

Relawan SPPG Didorong Bersertifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04

Ulama Asal Madura Raih Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44

Penolakan Publik soal Posisi Polri di Bawah Kementerian Capai 71,9 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28

MUI Sarankan RI Mundur dari Board of Peace

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21

GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Asta Cita Prabowo Tak Boleh Berhenti Sebatas Slogan Politik

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01

Pusjianmar Seskoal Bedah MDA Bersama Pakar dari British Royal Navy

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55

Selengkapnya