Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Indonesia Terjebak Terus di “Lingkaran Setan” Jika Sri Mulyani Tidak Dicopot

RABU, 01 DESEMBER 2021 | 07:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permintaan pimpinan MPR RI agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinilai cukup beralasan. Pasalnya, selain anggaran MPR yang diturunkan di saat jumlah pimpinan bertambah dan sulitnya mengundang Sri Mulyani untuk melakukan pembahasan, ada alasan lain yang memperkuat mengapa sang menteri harus dicopot.

Analis ekonomi dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra mengurai bahwa kinerja penerimaan pajak di era Sri Mulyani terus merosot. Tax ratio atau rasio penerimaan pajak dibandingkan output ekonomi (PDB), di bawah Sri Mulyani bahkan anjlok hingga di bawah 10 persen selama beberapa tahun terakhir.

“Padahal standar negara maju di Asia saja tax ratio nya sekitar 20-an persen. Lebih jauh tertinggal lagi bila dibandingkan dengan negara Eropa yang rata-rata tax ratio 30-an persen,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (1/12).


Tidak cukup sampai di situ, Gede Sandra juga menilai bahwa di era Sri Mulyani, utang Indonesia terus membengkak dengan bunga yang tinggi. Sementara alasan pemerintah untuk terus menarik utang didasarkan pada penerimaan pajak yang rendah.

Padahal, sambungnya, penerimaan pajak rendah terjadi karena kinerja Sri Mulyani juga. Artinya bila Sri Mulyani terus menjabat, dipastikan pemerintah akan terus menarik utang dengan bunga yang tinggi.

“Saking tingginya bunga utang Indonesia (hingga 7 persen), besarnya sampai 2 hingga 3 persen di atas negara-negara peers di ASEAN seperti Filipina dan Vietnam,” urainya.

Gede Sandra mengingatkan, jika cicilan bunga utang semakin tinggi dari tahun ke tahun (tahun 2022 Rp 400 triliun), maka anggaran APBN untuk sektor lain yang menurut SMI kurang penting terpaksa dipotong.

Termasuk yang dipotong tentu saja adalah anggaran kegiatan MPR. Hal ini yang kemudian membuat pimpinan MPR meluapkan amarah.

“Jadi selama berada di bawah SMI Indonesia akan terus berada di "lingkaran setan" ini: penerimaan pajak rendah dan utang membengkak dengan bunga tinggi,” tegasnya.

Atas alasan itu, Presiden Jokowi harus segera mencari Menteri Keuangan baru yang sanggup meningkatkan penerimaan pajak, sehingga mengurangi beban utang.

“Kalaupun masih harus berutang, maka harus dilakukan dengan bunga yang lebih rendah 2 hingga 3 persen dari bunga saat ini,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya