Berita

Data statistik laporan Gratifikasi hingga September 2021/Repro

Politik

KPK Ungkap Fenomena Penyelenggara Negara Rajin Laporkan Gratifikasi yang Kecil-kecil

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gratifikasi masih menjadi fenomena dan budaya di Indonesia. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan adanya penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi pilah-pilih.

Hal itu diungkapkan Ghufron saat menjadi Keynote Speech di acara Webinar Pengendalian Gratifikasi bertajuk "Mencabut Akar Korupsi" yang diselenggarakan KPK melalui virtual, Selasa siang (30/11).

Ghufron mengatakan, gratifikasi dapat melahirkan ketidakobjektivan, ketidakadilan terhadap pelayanan publik.


"Ini yang perlu kita hindari. Biasanya kalau seseorang ingin dicintai, itu selalu memberi hadiah, memberi cokelat, memberi bunga anggrek, memberi bunga mawar sampai bunga deposito. Kalau sudah ada bunga deposito, berubah yang mestinya objektif yang mestinya adil, maka kemudian sudah berubah objektivitasnya itu terganggu," ujar Ghufron seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (30/11).

Apalagi, KPK kata Ghufron, ditegaskan berdasarkan UU 31/1999 Pasal 12 A dan B untuk menegakkan antigratifikasi.

Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi menganggu objektivitas. Ia mengatakan budaya memberi sesuatu sah saja jika diberikan pada anak bangsa yang bukan penyelenggara negara.

"Kalau diberikan kepada penyelenggara negara, yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu karena itu kemudian dilarang," jelas Ghufron.

Ghufron pun memberikan contoh terkait pemberian antar warga yang diperbolehkan dengan pemberian terhadap orang terdekat yang merupakan penyelenggara negara.

"Kalau kemudian ternyata pacar anda adalah Bupati, mertua Anda adalah Dirjen, adalah menteri, Itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," terang Ghufron.

Gratifikasi, tambah Ghufron, bisa dianggap suap dan dijerat pidana jika tidak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja setelah menerima pemberian sesuatu bagi penyelenggara negara.

Selanjutnya, Ghufron membeberkan statistik pelaporan gratifikasi periode Januari 2015 sampai dengan September 2021. Di mana, sebanyak 7.709 laporan masuk.

Dari laporan masuk itu, sebanyak 6.310 laporan ditentukan sebagai barang milik negara yang nilainya mencapai Rp 171 miliar.

Akan tetapi, Ghufron mengingatkan fenomena adanya penyelenggara negara yang rajin melaporkan gratifikasi, akan tetapi pilah-pilih melaporkannya.

"Tidak berarti kemudian semakin banyak laporan gratifikasi, tidak berarti kemudian bebas korupsi. Banyak sekali gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Nah ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini juga menjadi fenomena," terang Ghufron.

Dengan demikian, KPK terus berupaya untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi.

"Dengan cara berkampanye tentu juga memasifkan kebijakan di setiap kementerian lembaga agar memberikan pengelolaan di setiap kementerian lembaga tentang mulai dari sosialisasi sampai juga penerimaan," pungkas Ghufron.

Acara webinar ini juga dihadiri oleh seorang narasumber. Yaitu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

Selain itu, ada empat penanggap yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Deni Suardini; Walikota Semarang, Hendrar Prihadi; Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun; dan Junior Manager Pengamanan Pengawalan Kereta PT Kereta Commuter Indonesia, Wahyu Listyantara.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya