Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi/Net
Tanda tanya mengenai kapan hari H pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 akhirnya sudah hampir terjawab.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai proses legislasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, pada Selasa (30/11) pihaknya sudah berkirim surat kepada Setjen DPR RI untuk mengkonsultasikan rancangan PKPU tersebut.
"Ini sudah masuk proses legislasi, untuk mengesahkan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal," ujar Pramono kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/11).
Pramono menyatakan, surat permohonan konsultasi yang dikirim KPU sudah diterima Setjen DPR RI pada hari ini.
Dalam surat tersebut, diterangkan Pramono, KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidak-tidaknya sebelum memasuki masa reses.
"Menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR," imbuhnya.
Dalam RDP nanti, Pramono berharap pembahasan soal jadwal Pemilu Serentak 2024 berjalan
smooth, tak lagi ada perdebatan apakah diputuskan pada Februari atau Mei. Karena sejauh ini
"Kalau kemarin-kemarin kan masih rapat informal untuk membahas tahapan pemilu. Jadi sifatnya masih tukar pendapat," tandasnya.
Ditambahkan Pramono, setelah proses RDP KPU akan merapihkan rancangan PKPU yang sudah dibahas bersama pemerintah dan DPR, kemudian melakukan harmonisasi denganKementerian Hukum dan HAM untuk bisa diundangkan.