Berita

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga di Bandara Soetta usai melakukan operasi penangkapan di Waleri, Kendal, Jawa Tengah/Ist

Presisi

Satresnarkoba Polres Jakpus Tangkap Bandar Narkoba Penabrak Iptu Lukas dan Ipda Sunardi

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 00:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Jakarta Pusat akhirnya berhasil meringkus bandar narkoba yang menabrak Iptu Lukas Marbun dan Ipda Sunardi di daerah Waleri, Kendal, Jawa Tengah.

"Kami telah berhasil menangkap tersangka bandar narkoba yang menabrak anggota kami di Kilometer 208 kawasan Cirebon," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, Senin (29/11).

Iptu Lukas dan Ipda Sunardi ditabrak saat tengah melakukan penyelidikan kasus narkoba. Peristiwa itu terjadi di salah satu rest area kawasan Cirebon pada Minggu 21 November 2021.


Saat itu, Iptu Lukas dan Ipda Sunardi mengintai bandar yang bertransaksi narkoba jenis sabu di rest area Kilometer 208 kawasan Cirebon, Jawa Barat. Terlihat satu karung kecil berisi sabu diturunkan dari dalam mobil.

Saat itu pelaku diduga menyadari gerak-gerik diamati. Sehingga bergegas masuk ke dalam mobil. Pelaku menolak menghentikan laju kendaraan. Padahal, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan.

Tersangka kemudian malah menghantam anggota yang saat itu bertugas. Iptu Lukas Marbun dan Ipda Sunardi terluka akibat ditabrak oleh mobil pelaku.

Tak hanya menangkap bandar narkoba yang menabrak Iptu Lukas dan Ipda Sunardi, Satresnarkoba Polres Jakpus juga berhasil mengungkap sindikat lain. Indrawienny menerangkan, pihaknya menelusuri jaringan lain setelah meringkus salah seorang tersangka di daerah Waleri, Kendal, Jawa Tengah.

Panji mengatakan, pengejaran dilakukan sampai ke wilayah Aceh Barat Daya. Alhasil, didapat kembali salah satu tersangka berinsial I. Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 21 Kilogram.

"I ditangkap dengan barang bukti berupa sabu sebera 21 kilogram," ujar dia.

Panji mengatakan, dia bersama anggotanya meneruskan perjalanan sampai ke daerah Lubuk Sukon dan Medan. Panji menyebut, ada dua orang yang diamankan di sana.

"Dua orang berperan sebagai pemegang rekening dan salah satu penghubung ke Malaysia," terang dia.

Saat ini, seluruh tersangka dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakpus. Panji menyebut, mereka adalah jaringan internasional atau mancanegara.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat kami tangkap. Dan pelaku akan kami periksa dan kami kembangkan kembali," tandas dia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya