Berita

Penumpang di Bandara/Net

Politik

Berbeda dengan Jepang Tutup Full Pintu Negara, Ada Empat Kategori WNA yang Boleh Masuk Indonesia

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Izin masuk warga negara asing (WNA) dari 11 negara yang menjadi sumber, dekat dengan sumber, dan menjadi wilayah penyebaran varian Covid-19 Omicron dilarang masuk ke Indonesia.

Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut terdapat aturan mengenai pengecualian larangan bagi empat kategori WNA yang diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19.
'
Namun dalam beleidnya, Satgas menegaskan bahwa pengecualian diberikan kepada WNA pelaku perjalanan internasional yang berasal dari luar 11 negara yang teridentifikasi penyebaran Omicron.

Negara tersebut di antaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Berdasarkan Pasal 5 Permenkumham 34/2021 ini, Pemerintah memeberikan izin kunjungan dan izin tinggal kepada empat kategori WNA, yang diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Dari keterangan resmi yang berada di laman Direktor Jendral Imigrasi Kemenkumham, ada empat kategori Orang Asing yang diperbolehkan masuk Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan bahwa visa kunjungan diberikan pemerintah Indonesia kepada WNA yang mengikuti kegiatan tugas pemerintahan menghadiri Pertemuan G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamantary Union (IPU) ke-144 di Indonesia.

Kategori kedua adalah mengunjungi atau mendampingi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia (alasan kemanusiaan). Ketiga yakni melakukan kegiatan terkait medis/keperluan medis.

Sementara yang keempat adalah diperbolehkan masuk untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Berbeda, Jepang mengeluarkan keputusan untuk melarang orang asing dari seluruh negara untuk datang ke negaranya. Keputusan tersebut akan berlaku mulai Selasa besok (30/11).

Kebijakan Jepang ini juga bagian dari langkah pencegahan terhadap penyebaran varian Omicron yang sudah ditetapkan sebagai Variant of Concern oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya