Berita

Penumpang di Bandara/Net

Politik

Berbeda dengan Jepang Tutup Full Pintu Negara, Ada Empat Kategori WNA yang Boleh Masuk Indonesia

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Izin masuk warga negara asing (WNA) dari 11 negara yang menjadi sumber, dekat dengan sumber, dan menjadi wilayah penyebaran varian Covid-19 Omicron dilarang masuk ke Indonesia.

Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut terdapat aturan mengenai pengecualian larangan bagi empat kategori WNA yang diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19.
'

'
Namun dalam beleidnya, Satgas menegaskan bahwa pengecualian diberikan kepada WNA pelaku perjalanan internasional yang berasal dari luar 11 negara yang teridentifikasi penyebaran Omicron.

Negara tersebut di antaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Berdasarkan Pasal 5 Permenkumham 34/2021 ini, Pemerintah memeberikan izin kunjungan dan izin tinggal kepada empat kategori WNA, yang diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Dari keterangan resmi yang berada di laman Direktor Jendral Imigrasi Kemenkumham, ada empat kategori Orang Asing yang diperbolehkan masuk Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan bahwa visa kunjungan diberikan pemerintah Indonesia kepada WNA yang mengikuti kegiatan tugas pemerintahan menghadiri Pertemuan G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamantary Union (IPU) ke-144 di Indonesia.

Kategori kedua adalah mengunjungi atau mendampingi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia (alasan kemanusiaan). Ketiga yakni melakukan kegiatan terkait medis/keperluan medis.

Sementara yang keempat adalah diperbolehkan masuk untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Berbeda, Jepang mengeluarkan keputusan untuk melarang orang asing dari seluruh negara untuk datang ke negaranya. Keputusan tersebut akan berlaku mulai Selasa besok (30/11).

Kebijakan Jepang ini juga bagian dari langkah pencegahan terhadap penyebaran varian Omicron yang sudah ditetapkan sebagai Variant of Concern oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya