Berita

Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Repro

Politik

Luhut: WNA/WNI dari Afsel Wajib Karantina 14 Hari, Dilakukan Evaluasi Sehari Dua Kali

MINGGU, 28 NOVEMBER 2021 | 22:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah memperketat aturan karantina bagi WNA maupun WNI yang berasal dari luar negeri yang terkonfirmasi virus corona varian baru Omicorn.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu (28/11).

Adapun negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Oleh karena itu, WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika atau negara yang masuk ke dalam poin A hanya wajib melakukan karantina 7 hari.


"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tegas Luhut.

Luhut menyampaikan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dengan memegang teguh basis data dari WHO. Dia menambahkan, langkah pemerintah memberlakukan karantina ketat bagi WNA dan WNI dari Afsel merupakan kebijakan paling konservatif.

Secara teknis, urai Luhut akan diterapkan penuh kewaspadaan tingkat tinggi dan berbasis data yang lengkap.

“Jadi Pak Menkes juga sudah memaparkan detail dengan angka-angka, juga para ahli. Akhirnya kami sepakat tadi dengan keputusan ini,” imbuhnya.

Tujuannya untuk menekan potensi penyebaran varian baru Covid-19 yang lebih mematikan itu.

"Evaluasi sehari dua kali itu kita lakukan, tergantung daripada informasi kita dapatkan dari misalkan WHO atau lembaga-lembaga kredibel dunia lainnya,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya