Berita

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/Net

Politik

Manut PPKM Level 3 Nataru, ASN Semarang Dilarang Cuti!

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aturan Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri 62/2021 terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipastikan diikuti Pemerintah Kota Semarang.

Dalam Inmendagri tersebut, semua wilayah di Indonesia wajib menerapkan aturan PPKM Level 3 sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dengan demikian, semua kegiatan sosial budaya di Semarang ditiadakan selama aturan tersebut, termasuk penutupan alun-alin pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.


Terkait kegiatan ibadah Natal, kapasitas gereja akan dibatasi hanya 50 pengunjung mengikuti ibadah secara langsung. Pelaksanaan misa Natal bisa dilakukan secara hybrid, yakni melalui daring dan luring.

Perayaan Natal juga diharapkan dilaksanakan secara sederhana. Dalam pelaksanaan ibadah secara luring, pengelola gereja diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemkot Semarang akan tetap mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri tersebut.

"Ya kami ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember-2 Januari karena menurut saya lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Hendi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/11).

Hendi meminta masyarakat Kota Semarang juga menaati aturan ini dan menahan diri selama sembilan hari untuk tidak banyak melakukan mobilitas yang tidak terlalu mendesak.

Bahkan ASN Pemkot Semarang juga tidak diperbolehkan mengambil cuti, dan dilarang untuk bepergian keluar kota jika tidak ada hal yang mendesak.

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, acara tahun baru juga tidak ada, kan tempat hiburan juga ditutup," tegasnya.

Terkait dengan pengawasan selama PPKM level 3, Hendi akan berkoordinasi dengan Polrestabes, Kodim hingga Forkopimda sebagai upaya pengawasan di lapangan.

Namun, lanjutnya, Hendi juga meminta masyarakat bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan ini, agar kasus Covid-19 tidak kembali meledak.

"Pemkot Semarang dengan Polrestabes, Kodim, Forkopimda pasti akan melakukan pemantauan ketat supaya Inmendagri Level 3 bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat di Kota Semarang," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya