Berita

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/Net

Politik

Manut PPKM Level 3 Nataru, ASN Semarang Dilarang Cuti!

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aturan Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri 62/2021 terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipastikan diikuti Pemerintah Kota Semarang.

Dalam Inmendagri tersebut, semua wilayah di Indonesia wajib menerapkan aturan PPKM Level 3 sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dengan demikian, semua kegiatan sosial budaya di Semarang ditiadakan selama aturan tersebut, termasuk penutupan alun-alin pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.


Terkait kegiatan ibadah Natal, kapasitas gereja akan dibatasi hanya 50 pengunjung mengikuti ibadah secara langsung. Pelaksanaan misa Natal bisa dilakukan secara hybrid, yakni melalui daring dan luring.

Perayaan Natal juga diharapkan dilaksanakan secara sederhana. Dalam pelaksanaan ibadah secara luring, pengelola gereja diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemkot Semarang akan tetap mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri tersebut.

"Ya kami ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember-2 Januari karena menurut saya lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Hendi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/11).

Hendi meminta masyarakat Kota Semarang juga menaati aturan ini dan menahan diri selama sembilan hari untuk tidak banyak melakukan mobilitas yang tidak terlalu mendesak.

Bahkan ASN Pemkot Semarang juga tidak diperbolehkan mengambil cuti, dan dilarang untuk bepergian keluar kota jika tidak ada hal yang mendesak.

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, acara tahun baru juga tidak ada, kan tempat hiburan juga ditutup," tegasnya.

Terkait dengan pengawasan selama PPKM level 3, Hendi akan berkoordinasi dengan Polrestabes, Kodim hingga Forkopimda sebagai upaya pengawasan di lapangan.

Namun, lanjutnya, Hendi juga meminta masyarakat bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan ini, agar kasus Covid-19 tidak kembali meledak.

"Pemkot Semarang dengan Polrestabes, Kodim, Forkopimda pasti akan melakukan pemantauan ketat supaya Inmendagri Level 3 bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat di Kota Semarang," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya