Berita

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/Net

Politik

Manut PPKM Level 3 Nataru, ASN Semarang Dilarang Cuti!

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aturan Menteri Dalam Negeri melalui Inmendagri 62/2021 terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipastikan diikuti Pemerintah Kota Semarang.

Dalam Inmendagri tersebut, semua wilayah di Indonesia wajib menerapkan aturan PPKM Level 3 sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dengan demikian, semua kegiatan sosial budaya di Semarang ditiadakan selama aturan tersebut, termasuk penutupan alun-alin pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.


Terkait kegiatan ibadah Natal, kapasitas gereja akan dibatasi hanya 50 pengunjung mengikuti ibadah secara langsung. Pelaksanaan misa Natal bisa dilakukan secara hybrid, yakni melalui daring dan luring.

Perayaan Natal juga diharapkan dilaksanakan secara sederhana. Dalam pelaksanaan ibadah secara luring, pengelola gereja diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemkot Semarang akan tetap mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri tersebut.

"Ya kami ikuti saja Inmendagri terkait PPKM Level 3 pada tanggal 24 Desember-2 Januari karena menurut saya lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Hendi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/11).

Hendi meminta masyarakat Kota Semarang juga menaati aturan ini dan menahan diri selama sembilan hari untuk tidak banyak melakukan mobilitas yang tidak terlalu mendesak.

Bahkan ASN Pemkot Semarang juga tidak diperbolehkan mengambil cuti, dan dilarang untuk bepergian keluar kota jika tidak ada hal yang mendesak.

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak, acara tahun baru juga tidak ada, kan tempat hiburan juga ditutup," tegasnya.

Terkait dengan pengawasan selama PPKM level 3, Hendi akan berkoordinasi dengan Polrestabes, Kodim hingga Forkopimda sebagai upaya pengawasan di lapangan.

Namun, lanjutnya, Hendi juga meminta masyarakat bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan ini, agar kasus Covid-19 tidak kembali meledak.

"Pemkot Semarang dengan Polrestabes, Kodim, Forkopimda pasti akan melakukan pemantauan ketat supaya Inmendagri Level 3 bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat di Kota Semarang," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya