Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra/RMOL

Hukum

Jaksa Agung Komit Tuntaskan Kasus HAM Berat, Ketua Alpha Harap PR Negara Bisa Selesai

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 02:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tekad bulat Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menuntaskan kasus HAM besar di masa lalu menjadi harapan bagi keluarga korban dan masyarakat Indonesia.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra, mengapresiasi perintah Jaksa Agung pada jaksa agung muda Tindak pidana khusus terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

"Ini merupakan wujud keberanian perjuangan yang konkrit untuk mencapai keadilan dan kebenaran dalam penyelesaikan kasus-kasus HAM berat," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (22/11).


Sikap Jaksa Agung menuntaskan kasus HAM Berat, menurut Azmi, layak mendapat dukungan dari semua pihak. Karena dia melihat perintah ini wujud mencari penyelesaian yang lebih tegas dalam menentukan sikap dan pendirian kejaksaan agung yang objektif.

"Sekaligus mendobrak hambatan dan menepis kendala kebuntuan dialektika selama ini seolah belum ada  titik temu, dalam beberapa hal terkait proses penanganan pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Selama ini, Azmi mengamati Komis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan penyidik kejaksaan agung, terhambat dengan hal-hal yang dia duga ditengarai persoalan tekhnis administratif.

"Misal, dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer, tentang alat bukti termasuk pertimbangan politis ke spektrum hukum pidana," katanya.

Jadi dengan perintah Jaksa Agung ini, Azmi berharap dalam waktu sesegera mungkin akan terlihat dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini menjadi PR, bisa menjadi terang.

"Yang mana yang akan dimajukan dan diselesaikan  prosesnya melalui mekanisme peradilan HAM oleh penyidik, termasuk yang mana yang dapat ditempuh dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)  dengan memperhatikan hak -hak keluarga korban, mana pula yang akan di SP3 kan, ini harus berjalan dan dapat kejelasan serta clear semua," harapnya.

Dengan kerja-kerja nyata dan cepat dari Kejasaan Agung, Azmi optimis negara  tidak lagi memiliki PR tragedi pelanggaran kemanusiaan yang sangat pelik.

Karena baginya, perintah ST Burhanuddin yang dioperasionalkan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus ini menunjukkan sebagai upaya untuk menghentikan praktik impunitas atau kejahatan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum.

"Dan lebih utama sebagai upaya mendandani problematika kasus pelanggaran ham yang sudah puluhan tahun tidak selesai serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," demikian Azmi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya