Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/Repro

Politik

Siap Gelar Mogok Nasional Awal Desember Nanti, KSPI: Ini Legal dan Konstitusional

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 00:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Awal Desember nanti, sebanyak 2 juta buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional terkait upah murah yang mereka dapatkan. Upah buruh saat ini dianggap lebih buruk dari era Orde Baru (Orba).

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa sore (16/11).

Said mengatakan, terdapat dua agenda yang disoroti oleh KSPI. Yaitu terkait dengan kenaikan upah minimum tahun 2022, dan soal pemerintah yang memberikan proteksi kepada pemilik modal maupun kalangan pengusaha.


"Agenda pertama adalah sikap KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat Provinsi maupun UMK tampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09 persen," ujar Iqbal seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (16/11).

Agenda yang kedua, lanjut Iqbal, yaitu terkait perkembangan sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja yang dianggap lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan memberikan perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai atau karyawan.

Bahkan, pemerintah saat ini mengembalikan upah buruh jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di era Orba.

"Maka KSPI sudah melakukan koordinasi dengan beberapa serikat-serikat buruh yang lain, hampir lebih dari 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional, dan lima konfederasi di tingkat nasional menyatakan akan menggelar mogok nasional," tegas Iqbal.

Mogok nasional tersebut direncanakan akan diikuti oleh dua juta buruh, ratusan ribu pabrik yang akan berhenti bekerja atau menghentikan produksi.

"Dan ini adalah legal, dan ini ada konstitusional. Daripada Menteri Tenaga Kerja menggunakan upah minimum, inkonstitusional. Maka kami gunakan cara konstitusional, yaitu pemogokan mogok nasional, dua juta buruh akan terlibat, ratusan ribu pabrik akan stop produksi di 30 lebih provinsi, ratusan kabupaten/kota," jelas Iqbal.

Mogok nasional direncanakan akan berlangsung selama 3 hari pada awal Desember 2021. Yaitu pada 6-8 Desember. Akan tetapi, rencana tersebut masih bisa berubah.

"Sedang kami cari tanggalnya. Bisa saja tentatif, 6, 7, 8 Desember, tiga hari kita mogok nasional. Ini masih tentatif, belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh," terang Iqbal.

Sebagai awalan, aksi mogok nasional ini akan didahului dengan aksi unjuk rasa yang dimulai Rabu (17/11) di berbagai daerah.

Di mana puluhan ribu buruh pabrik di daerah masing-masing akan berunjuk rasa ke kantor Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota.

Setelah itu, akan dilanjutkan aksi unjuk rasa tingkat nasional yang diikuti enam konfederasi dan aliansi konfederasi di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan di Gedung DPR RI.

Setelah itu juga akan dilakukan aksi mogok daerah. Di mana, para buruh di daerah juga meminta agar diizinkan mogok kerja dengan menghentikan proses produksi dan melumpuhkan proses produksi di daerah masing-masing secara gelombang.

Puncaknya, akan diselenggarakan mogok nasional pada 6 hingga 8 Desember nanti meskipun tanggal pastinya masih tentatif.

"Karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan para menteri yang telah melakukan permufakatan jahat untuk jangka panjang bukannya naik upah minimum, turun. Karena ada istilah batas bawah," tutur Iqbal.

Semua aksi tersebut, sambung Iqbal, akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan setempat dan mengikuti semoga prosedur di dalam protokol kesehatan Covid-19 PPKM Level 1, serta mengikuti perundang-undangan yang berlaku terkait aksi-aksi nantinya.

"Pemogokan akan diperluas dengan melibatkan mahasiswa, pekerja-pekerja informal yang akan terdampak dengan upah murah ini setelah dilakukan mogok nasional," pungkas Iqbal.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya