Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/Repro

Politik

Siap Gelar Mogok Nasional Awal Desember Nanti, KSPI: Ini Legal dan Konstitusional

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 00:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Awal Desember nanti, sebanyak 2 juta buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional terkait upah murah yang mereka dapatkan. Upah buruh saat ini dianggap lebih buruk dari era Orde Baru (Orba).

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa sore (16/11).

Said mengatakan, terdapat dua agenda yang disoroti oleh KSPI. Yaitu terkait dengan kenaikan upah minimum tahun 2022, dan soal pemerintah yang memberikan proteksi kepada pemilik modal maupun kalangan pengusaha.


"Agenda pertama adalah sikap KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat Provinsi maupun UMK tampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09 persen," ujar Iqbal seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (16/11).

Agenda yang kedua, lanjut Iqbal, yaitu terkait perkembangan sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja yang dianggap lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan memberikan perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai atau karyawan.

Bahkan, pemerintah saat ini mengembalikan upah buruh jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di era Orba.

"Maka KSPI sudah melakukan koordinasi dengan beberapa serikat-serikat buruh yang lain, hampir lebih dari 60 federasi serikat buruh di tingkat nasional, dan lima konfederasi di tingkat nasional menyatakan akan menggelar mogok nasional," tegas Iqbal.

Mogok nasional tersebut direncanakan akan diikuti oleh dua juta buruh, ratusan ribu pabrik yang akan berhenti bekerja atau menghentikan produksi.

"Dan ini adalah legal, dan ini ada konstitusional. Daripada Menteri Tenaga Kerja menggunakan upah minimum, inkonstitusional. Maka kami gunakan cara konstitusional, yaitu pemogokan mogok nasional, dua juta buruh akan terlibat, ratusan ribu pabrik akan stop produksi di 30 lebih provinsi, ratusan kabupaten/kota," jelas Iqbal.

Mogok nasional direncanakan akan berlangsung selama 3 hari pada awal Desember 2021. Yaitu pada 6-8 Desember. Akan tetapi, rencana tersebut masih bisa berubah.

"Sedang kami cari tanggalnya. Bisa saja tentatif, 6, 7, 8 Desember, tiga hari kita mogok nasional. Ini masih tentatif, belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh," terang Iqbal.

Sebagai awalan, aksi mogok nasional ini akan didahului dengan aksi unjuk rasa yang dimulai Rabu (17/11) di berbagai daerah.

Di mana puluhan ribu buruh pabrik di daerah masing-masing akan berunjuk rasa ke kantor Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota.

Setelah itu, akan dilanjutkan aksi unjuk rasa tingkat nasional yang diikuti enam konfederasi dan aliansi konfederasi di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan di Gedung DPR RI.

Setelah itu juga akan dilakukan aksi mogok daerah. Di mana, para buruh di daerah juga meminta agar diizinkan mogok kerja dengan menghentikan proses produksi dan melumpuhkan proses produksi di daerah masing-masing secara gelombang.

Puncaknya, akan diselenggarakan mogok nasional pada 6 hingga 8 Desember nanti meskipun tanggal pastinya masih tentatif.

"Karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan para menteri yang telah melakukan permufakatan jahat untuk jangka panjang bukannya naik upah minimum, turun. Karena ada istilah batas bawah," tutur Iqbal.

Semua aksi tersebut, sambung Iqbal, akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan setempat dan mengikuti semoga prosedur di dalam protokol kesehatan Covid-19 PPKM Level 1, serta mengikuti perundang-undangan yang berlaku terkait aksi-aksi nantinya.

"Pemogokan akan diperluas dengan melibatkan mahasiswa, pekerja-pekerja informal yang akan terdampak dengan upah murah ini setelah dilakukan mogok nasional," pungkas Iqbal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya