Berita

Aksi unjuk rasa pensiunan PTPN II dan keluarganya di Mapolda Sumatera Utara/Ist

Nusantara

Rumahnya Terancam Digusur Pengembang, Pensiunan PTPN II Geruduk Markas Polda Sumut

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 09:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Unjuk rasa tak hanya didominasi para mahasiswa dan buruh saja. Para pensiunan PTPN II pun ikut menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa.

Tak tanggung-tanggung, para pensiunan ini berunjuk rasa ke Markas Polda Sumatera Utara, di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Rabu (3/11).

Aksi ini dilakukan untuk meminta pihak kepolisian di Sumatera Utara tidak mau ditunggangi oleh perusahaan pengembang yang ingin membangun perumahan elite di lahan eks HGU PTPN II, di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang akan membuat mereka tergusur.

Permintaan ini mereka sampaikan seiring adanya permohonan kuasa hukum PTPN II kepada Polres Belawan untuk meminta bantuan pengamanan bagi PTPN II dalam pengosongan rumah dinas para pensiunan dan keluarganya tersebut pada hari ini, Kamis (4/11).

"Kami para pensiunan minta perlindungan hukum dari pihak kepolisian terutama Bapak Kapolda, karena Bapak Kapolda adalah pihak tertinggi dari Polres Pelabuhan Belawan sehingga keputusan ada di pihak Kepala Polisian Daerah Sumatera Utara, sebab PTPN II tidak berhak melakukan pembokaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun," kata salah seorang pengunjuk rasa, Masidi, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (3/11).

"PTPN II tidak membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan berdasarkan perjanjian kerja bersama pensiunan yang tidak dibayar SHT-nya berhak akan rumah dinas, sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II," imbuhnya.

Masidi menjelaskan, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.

Untuk itu, seyogyanya Polda Sumut selaku pengayom masyarakat dapat memberikan perlindungan kepada mereka, harap Masidi.

“Kami yakin, Polda Sumatera Utara tidak akan mau 'ditunggangi' pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah profesional dan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Masidi.

Sementara itu, kuasa hukum para pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Khairiyah Ramadhani dan Bagus Satrio yang mendampingi pensiunan aksi didepan kantor Polda Sumut menjelaskan, aksi yang dilakukan para pensiunan ini adalah sebagai ungkapan untuk mengutarakan ketakutan mereka di mana rumah yang sudah mereka tempati berpuluh tahun lamanya harus digusur oleh pihak PTPN II tanpa adanya kekuatan hukum seperti putusan pengadilan.

"LBH Medan telah meminta Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan surat permohonan pengamanan dari Kuasa Hukum PTPN II dengan menurunkan sejumlah personil terkait perencanaan pembongkaran rumah yang ditempati Pensiunan PTPN II tersebut," jelas Khairiyah.

"LBH Medan menduga surat tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan, Namun tidak jelasnya tanggapan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan maka kami hadir di Polda Sumatera Utara, agar Bapak Kapolda bisa menegur pihak Polres Belawan agar jangan terlibat,” sambungnya.

Apabila PTPN II nekat untuk membongkar rumah yang dihuni oleh Pensiunan maka dapat dipastikan LBH Medan akan mendampingi pensiunan melaporkan pihak PTPN II ke Polda Sumut, setidaknya dengan dugaan perbuatan tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP selain itu membuat pengaduan ke Komnas HAM RI dengan dugaan pelanggaran setidaknya atas hak atas tanah dan hak atas perumahan.

Termasuk juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan adanya Keputusan Panitia B-Plus dalam Ekspose Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Mei 2002, SK BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000, Surat Menteri BUMN No : 567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014, Surat Komnas HAM No : 615/K-PMT/VIII/2021 perihal permintaan keterangan terkait rencana pengosongan rumah dinas PTPN II di Desa Helvetia tertanggal 2 Agustus 2021 kepada Direktur Utama PTPN II yang isinya meminta kepada pihak PTPN II untuk menunda melakukan pembokaran rumah dinas sebelum adanya penjelasan terkait alas hak atas lahan tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya