Berita

Jalan protokol di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap/Net

Presisi

Titik Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diperluas, Dirlantas Polda Metro Jaya: Dari 3 Menjadi 13

JUMAT, 22 OKTOBER 2021 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberlakuan aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat di wilayah DKI Jakarta diperluas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, titik ganjil-genap ditambah dari yang semulanya hanya ada di tiga jalan protokoler.

Tiga jalan protokoler tersebut antara lain Jalan Jendral Sudirman dan Jalan MH. Thamrin di wilayah Jakarta Pusat, serta di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.


"Kawasan ganjil-genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," ujar Sambodo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Mekanisme pemberlakuan, diurai Sambodo, akan dilakukan pada pagi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

"Dan berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober," demikian Sambodo.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya