Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mut’i/Net

Politik

Terima Audiensi Koalisi Masyarakat, Sekum PP Muhammadiyah: RUU PPRT Penting Diperjuangkan

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 19:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konsen masyarakat terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), turut dibahas bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Sejumlah elemen masyarakat sipil yang terdiri dari Komnas Perempuan, Institut Sarinah, Jala PRT dan JalaStoria melakukan audiensi dengan PP Muhammadiyah untuk membahas RUU PPRT, pada Kamis (16/9) yang digelar virtual.

Delegasi Koalisi Sipil untuk PPRT tersebut diterima oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah antara lain Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mut’i, Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah Prof. Trisno Raharjo, Ketua PP Aisyiyah Aliyatul Ulya Prof. Nurul Barizah, dan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Busyro Muqodas.


Dalam presentasinya, Koalisi Sipil untuk PPRT itu menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 menambah urgensi pengesahan RUU PPRT ini. Banyak PRT mengalami PHK sepihak tetapi tidak terproteksi termasuk tidak punya akses terhadap paket-paket bansos dari Pemerintah.

"Karena mereka tidak tercatat oleh negara apalagi KTP nya banyak dari daerah-daerah," ungkap Komisioner Theresia Iswarini, dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Sementara itu, Perwakilan dari Jala PRT, Milasari, memberikan penekanan bahwa RUU PPRT juga melindungi kepentingan pemberi kerja. Menurutnya, para PRT terikat kontrak yang mengatur kewajiban-kewajiban dan hak-hak majikan yang harus dipatuhi PRT.

"Termasuk adanya standar ketrampilan yang harus dimiliki PRT," kata Milasari.

Selanjutnya, Perwakilan dari Institut Sarinah, Eva Sundari, memaparkan perkembangan status RUU PPRT yang sudah dipresentasikan di Bamus DPR RI, dan menunggu diagendakan di Paripurna. Kata dia, Pimpinan DPR tidak punya hak diskresi untuk tidak menjadwalkan usulan RUU menjadi inisiatif Baleg DPR RI.

"Biarkan paripurna memutuskan, bukan ketua yang tugas utamanya adalah juru bicara DPR. Apalagi 8/9 fraksi sudah setuju," kata Eva Sundari yang pernah menjadi anggota di Bamus dan Baleg DPR RI tersebut.

Respons kritis justru disampaikan Prof Nurul Barizah dan Prof Trisno Raharjo. Menurut mereka memang ada kesulitan agar RUU PPRT ini bisa tembus di DPR walau sudah 17 tahun.

"Ini bukan RUU padat modal sih jadi antusiasme para politisi rendah tetapi saya apresiasi semangat para ibu pengusung RUU kelompok sipil yang terus bekerja tanpa putus asa," kata Prof Trisno.

"Asas musyawarah mufakat antara pemberi dan penerima kerja yang pola relasinya timpang sangat rawan diharapkan efektif. Apakah kontrak kerja akan dipatuhi jika tidak ada penalti atas pelanggaran-pelanggarannya?" timpal Prof Nurul Barizah.

Ditambahkan Lita Anggraini dari Jala PRT yang menyebutkan beberapa proses legislasi tentang PRT di Philipina, Hongkong, dan Singapura sangat dianggap penting bagi negara-negara terkait.

"Di Pilipina, UU ini berdampak positif bagi kuatnya bargain Pemerintah Philipina untuk melindungi para pekerjanya di LN. Kita juga berharap demikian kelak setelah RUU ini disahkan," kata Lita.

Menanggapi hal itu, Sekum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mut’i, menyarankan pengubahan judul RUU yang lebih berimbang yaitu yang juga mencerminkan perlindungan bagi pemberi kerja apalagi isi RUU ini memang demikian.

Strategi ini, lanjutnya, diharapkan akan mengundang dukungan anggota DPR RI yang isinya kelompok kelas menengah. Prof Mut’i sepakat dengan urgensi RUU PPRT untuk disahkan segera.

"ni RUU penting, harus diperjuangkan bersama-sama," demikian Prof Abdul Mu'ti.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya