Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mut’i/Net

Politik

Terima Audiensi Koalisi Masyarakat, Sekum PP Muhammadiyah: RUU PPRT Penting Diperjuangkan

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 19:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konsen masyarakat terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), turut dibahas bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Sejumlah elemen masyarakat sipil yang terdiri dari Komnas Perempuan, Institut Sarinah, Jala PRT dan JalaStoria melakukan audiensi dengan PP Muhammadiyah untuk membahas RUU PPRT, pada Kamis (16/9) yang digelar virtual.

Delegasi Koalisi Sipil untuk PPRT tersebut diterima oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah antara lain Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mut’i, Majelis Hukum dan Ham PP Muhammadiyah Prof. Trisno Raharjo, Ketua PP Aisyiyah Aliyatul Ulya Prof. Nurul Barizah, dan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Busyro Muqodas.


Dalam presentasinya, Koalisi Sipil untuk PPRT itu menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 menambah urgensi pengesahan RUU PPRT ini. Banyak PRT mengalami PHK sepihak tetapi tidak terproteksi termasuk tidak punya akses terhadap paket-paket bansos dari Pemerintah.

"Karena mereka tidak tercatat oleh negara apalagi KTP nya banyak dari daerah-daerah," ungkap Komisioner Theresia Iswarini, dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Sementara itu, Perwakilan dari Jala PRT, Milasari, memberikan penekanan bahwa RUU PPRT juga melindungi kepentingan pemberi kerja. Menurutnya, para PRT terikat kontrak yang mengatur kewajiban-kewajiban dan hak-hak majikan yang harus dipatuhi PRT.

"Termasuk adanya standar ketrampilan yang harus dimiliki PRT," kata Milasari.

Selanjutnya, Perwakilan dari Institut Sarinah, Eva Sundari, memaparkan perkembangan status RUU PPRT yang sudah dipresentasikan di Bamus DPR RI, dan menunggu diagendakan di Paripurna. Kata dia, Pimpinan DPR tidak punya hak diskresi untuk tidak menjadwalkan usulan RUU menjadi inisiatif Baleg DPR RI.

"Biarkan paripurna memutuskan, bukan ketua yang tugas utamanya adalah juru bicara DPR. Apalagi 8/9 fraksi sudah setuju," kata Eva Sundari yang pernah menjadi anggota di Bamus dan Baleg DPR RI tersebut.

Respons kritis justru disampaikan Prof Nurul Barizah dan Prof Trisno Raharjo. Menurut mereka memang ada kesulitan agar RUU PPRT ini bisa tembus di DPR walau sudah 17 tahun.

"Ini bukan RUU padat modal sih jadi antusiasme para politisi rendah tetapi saya apresiasi semangat para ibu pengusung RUU kelompok sipil yang terus bekerja tanpa putus asa," kata Prof Trisno.

"Asas musyawarah mufakat antara pemberi dan penerima kerja yang pola relasinya timpang sangat rawan diharapkan efektif. Apakah kontrak kerja akan dipatuhi jika tidak ada penalti atas pelanggaran-pelanggarannya?" timpal Prof Nurul Barizah.

Ditambahkan Lita Anggraini dari Jala PRT yang menyebutkan beberapa proses legislasi tentang PRT di Philipina, Hongkong, dan Singapura sangat dianggap penting bagi negara-negara terkait.

"Di Pilipina, UU ini berdampak positif bagi kuatnya bargain Pemerintah Philipina untuk melindungi para pekerjanya di LN. Kita juga berharap demikian kelak setelah RUU ini disahkan," kata Lita.

Menanggapi hal itu, Sekum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mut’i, menyarankan pengubahan judul RUU yang lebih berimbang yaitu yang juga mencerminkan perlindungan bagi pemberi kerja apalagi isi RUU ini memang demikian.

Strategi ini, lanjutnya, diharapkan akan mengundang dukungan anggota DPR RI yang isinya kelompok kelas menengah. Prof Mut’i sepakat dengan urgensi RUU PPRT untuk disahkan segera.

"ni RUU penting, harus diperjuangkan bersama-sama," demikian Prof Abdul Mu'ti.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya