Berita

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan dan sejumlah pengurus serta kader Partai Demokrat di PTUN/RMOL

Politik

Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko CS di Pengadilan Gak Nyambung!

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan Gugatan  Moeldoko kepada Menkumham RI, Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah masuk dalam tahap pembuktian dokumen.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo menyatakan, setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara.

Dalam persidangan yang digelar siang tadi, menurutnya dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar. Salah satunya adalah mengingkari kepemimpinan yang sah dari Partai Demokrat.


Sehingga, KLB yang digelar Moeldoko Cs di Deli Serdang dengan mendaulat dirinya sebagai Ketua Umum tidak sah. Karena, kepemimpinan dan Partai Demokrat yang tercatat di Kemenkumham adalah yang diemban Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan konstitusional.

"Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham," kata Heru di Pengadilan TUN Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi, Kamis (16/9).

Sementara, Heru mengatakan bahwa surat keterangan yang dibawa pihak Moeldoko dengan dalih diterbitkan oleh Mahkamah Partai tidak tercatat di Kemenkumham.

"Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang," imbuhnya.

Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan, kubu Moeldoko Cs tidak memiliki bukti utama yang sah dan kuat.

"Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama. Yaitu satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan tidak nyambung!“ tegas Hinca.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat itu menilai, hingga saat ini proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, di mana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti.

"Meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka," Tukasnya.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.

Pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya