Berita

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan dan sejumlah pengurus serta kader Partai Demokrat di PTUN/RMOL

Politik

Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko CS di Pengadilan Gak Nyambung!

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan Gugatan  Moeldoko kepada Menkumham RI, Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah masuk dalam tahap pembuktian dokumen.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo menyatakan, setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara.

Dalam persidangan yang digelar siang tadi, menurutnya dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar. Salah satunya adalah mengingkari kepemimpinan yang sah dari Partai Demokrat.


Sehingga, KLB yang digelar Moeldoko Cs di Deli Serdang dengan mendaulat dirinya sebagai Ketua Umum tidak sah. Karena, kepemimpinan dan Partai Demokrat yang tercatat di Kemenkumham adalah yang diemban Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan konstitusional.

"Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham," kata Heru di Pengadilan TUN Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi, Kamis (16/9).

Sementara, Heru mengatakan bahwa surat keterangan yang dibawa pihak Moeldoko dengan dalih diterbitkan oleh Mahkamah Partai tidak tercatat di Kemenkumham.

"Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang," imbuhnya.

Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan, kubu Moeldoko Cs tidak memiliki bukti utama yang sah dan kuat.

"Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama. Yaitu satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan tidak nyambung!“ tegas Hinca.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat itu menilai, hingga saat ini proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, di mana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti.

"Meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka," Tukasnya.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.

Pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya