Berita

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan dan sejumlah pengurus serta kader Partai Demokrat di PTUN/RMOL

Politik

Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko CS di Pengadilan Gak Nyambung!

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persidangan Gugatan  Moeldoko kepada Menkumham RI, Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah masuk dalam tahap pembuktian dokumen.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo menyatakan, setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara.

Dalam persidangan yang digelar siang tadi, menurutnya dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar. Salah satunya adalah mengingkari kepemimpinan yang sah dari Partai Demokrat.


Sehingga, KLB yang digelar Moeldoko Cs di Deli Serdang dengan mendaulat dirinya sebagai Ketua Umum tidak sah. Karena, kepemimpinan dan Partai Demokrat yang tercatat di Kemenkumham adalah yang diemban Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan konstitusional.

"Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham," kata Heru di Pengadilan TUN Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi, Kamis (16/9).

Sementara, Heru mengatakan bahwa surat keterangan yang dibawa pihak Moeldoko dengan dalih diterbitkan oleh Mahkamah Partai tidak tercatat di Kemenkumham.

"Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang," imbuhnya.

Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan, kubu Moeldoko Cs tidak memiliki bukti utama yang sah dan kuat.

"Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama. Yaitu satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan tidak nyambung!“ tegas Hinca.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat itu menilai, hingga saat ini proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, di mana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti.

"Meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka," Tukasnya.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.

Pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya