Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah/Net

Politik

Bisa Ubah Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Perlu Direspons Presiden dan DPR

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 00:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gagasan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang dikemukakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikukuhkan sebagai Gurubesar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jumat lalu (10/9) cukup menarik perhatian publik.

Berkat mengenalkan gagasan hukum berdasarkan hati nurani, Jaksa Agung dianugerahi gelar Profesor kehormatan oleh Unsoed. Gagasan ini adalah cara mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dengan berpijak pada kemanfaatan dan kepastian hukum secara bersamaan dengan melibatkan komponen hati nurani.

“Bentuk kristalisasi agar hukum berdasarkan hati nurani teraplikasi dengan baik, maka saya selaku penuntut umum tertinggi mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif,” kata Jaksa Agung dalam pidato pengukuhannya.


Hasilnya, lanjut Burhanuddin, hingga Agustus 2021 sudah terdapat 304 perkara yang berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Dengan kata lain, dalam setiap hari hampir ada 1 perkara yang bisa selesai dengan jalan damai antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Langkah Burhanuddin ini dianggap fenomenal. Sebab, di samping telah menghadirkan keadilan bagi masyarakat bawah dalam kasus tindak pidana ringan, di sisi lain juga menunjukkan usaha serius bagi penegakan kasus besar seperti korupsi Asabri dan sebagainya.

Respons positif atas gagasan Jaksa Agung tersebut antara lain diberikan Fahri Hamzah. Melalui akun twitter pribadinya @Fahrihamzah, ia mengurai pokok-pokok pikiran Jaksa Agung seraya menyebutnya sebagai solusi atas kekakuan penerapan hukum selama ini.

“Saya membaca utuh pidato pengukuhan Gurubesar  Jaksa Agung di Unsoed 10/9/2021 kemarin. Pidato ini memberi harapan bagi masa depan penegakan hukum demokratis di Indonesia, sesuatu yang sedang ditunggu,” tulis Fahri, Selasa malam (14/9).

Menurut Fahri, gagasan Jaksa Agung memiliki arti sangat penting yang akan mengubah wajah sistem peradilan pidana di Indonesia. Pasalnya, sudah terlalu lama Indonesia mengadopsi dan menjalankan sistem hukum kolonial yang retributif, yakni berorientasi pada penghukuman atau pemidanaan.

“Kita sudah merdeka bahkan beralih menjadi negara demokrasi modern, tapi hukum masih otoriter,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, Fahri memberi tempat tersendiri atas pidato Jaksa Agung di hatinya. Selaku mantan pimpinan Komisi Hukum DPR RI 2009-2014, ia cukup memahami persoalan sistem hukum yang mesti dibenahi.

Bahkan di pengujung masa jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI tahun 2019, ia bersama anggota DPR lainnya hampir saja mengesahkan revisi UU KUHP dan UU Lembaga Pemasyarakatan.

Namun, dua proses revisi yang telah mengadopsi paradigma hukum modern itu ternyata harus gagal dan tertunda karena satu dan lain alasan.

“Saya menyambut tinggi ketika ide-ide besar itu ternyata landas dalam pikiran Jaksa Agung,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini.

Karena itu, Fahri memandang pikiran tersebut mesti diarusutamakan agar menjadi mazhab politik hukum baru dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurut Fahri, pikiran itu juga perlu mendapat respons lanjutan dari Presiden Joko Widodo dan legislator DPR RI, termasuk lembaga yudikatif. Agar melahirkan langkah-langkah yang lebih taktis dan strategis bagi penyempurnaan sistem hukum di Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih pada Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin atas pikiran besar ini. Mari kita aplikasikan dalam kehidupan nyata, dan selamat atas gelar baru sebagai Professor ilmu keadilan restoratif di Unsoed. Vivant Professores!” tutup Fahri.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya