Berita

Gedung MPR/DPR/Net

Politik

Anthony Budiawan Bandingkan Tugas MPR Dulu dan Sekarang, Miris

SABTU, 21 AGUSTUS 2021 | 00:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jikalau dulu Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum UUD 1945 diamandemen sangat powerfull lataran merupakan lembaga tertinggi negara.

Sebagai lembaga tertinggi, MPR yang beranggotakan anggota DPR, utusan golongan, dan daerah, bermusyawarah untuk menentukan masa depan bangsa ini dianggap sebagai representasi rakyat Indonesia. Namun MPR yang dulu tidak seperti yang sekarang.

"MPR sidang paling tidak sekali dalam 5 tahun," kata Managing Director of Political Economic and Policy Studies (Peps) Anthony Budiawan dalam keterangan tertulis yang membandingkan peran MPR dulu dan sekarang, Jumat (20/8).


Dulu, lanjut Anthony, agenda sidang MPR ialah menerima/menolak laporan pertanggungjawaban presiden. Kalau MPR menolak, presiden berhenti, seperti Soekarno dan Habibie.

Saat ini, kata Anthony, MPR bersidang hanya untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Jikalau dulu, MPR bisa memanggil Presiden jika diduga bersalah dan bisa berhentikan presiden, sebagaimana Presiden ke-4 Gus Dur yang diberhentikan oleh MPR.  

"Sekarang DPR usul kepada MK apakah presiden melanggar hukum, lalu usul kepada MPR proses pemberhentian. Artinya MPR tidak ada wewenang sendiri," tandasnya.

MPR yang dulu juga menetapkan Garis Besar Haluan Negara atau GBHN yang sepenuhnya harus dijalankan oleh Presiden sebagai mandataris MPR. Kalau presiden melanggar, MPR bisa adakan sidang istimewa (SI) dan berhentikan Presiden.

"Sekarang, Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, sehingga GBHN tidak berguna lagi. Tidak ada SI," sesalnya.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya