Berita

Syahganda Nainggolan (tengah) saat dijenguk oleh aktivis tak lama setelah ditangkap polisi./Ist

Politik

Syahganda Nainggolan Sudah Dikeluarkan dari Rutan Bareskrim

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 00:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sesuai perintah Pengadilan Negeri Depok, aktivis Syahganda Nainggolan telah dikeluarkan dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Kamis tengah malam (12/8). Namun ia belum bisa kembali ke rumahnya.

Untuk sementara, sampai besok pagi, Syahganda menginap di klinik di lingkungan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Informasi ini diperoleh Redaksi Kantor Berita Politik RMOL dari sahabatnya, Hendry Harmen, yang bersama sejumlah pengacara mendatangi Bareskrim Mabes Polri.


“Setelah kami keluar Bareskrim, kami menerima informasi bahwa SN (Syahganda Nainggolan) telah dikeluarkan dari sel dan ditempatkan di klinik supaya dianggap sudah tidak ditahan,” ujar Hendry Harmen beberapa saat lalu.

“Berita acara pengeluaran sedang dibuat untuk ditandatangani besok pagi,” ujar Hendry Harmen lagi.

Hendry Harmen juga menjelaskan, insya Allah Syahganda Nainggolan bisa meninggalkan komplek Mabes Polri Jumat pagi (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Besok (Jumat pagi) ada petugas dari PN Depok yang sudah berjanji akan menjemput ke Bareskrim, karena permintaan dari Bareskrim,” demikian Hendry Harmen.

Perintah PN Depok agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Syahganda Nainggolan dari ruang tahanan dituliskan dalam surat bernomor  W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief, hari Kamis (12/8).

“Bahwa mengingat masa penahanan terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 (sepuluh) bulan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, maka oleh karena lama Terdakwa ditahan telah sesuai sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka terhadap Terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tulis PN Negeri Depok dalam surat yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri cq. Kepala Rutan Mabes Polri.

Dalam surat itu, PN Depok mengatakan, perintah mengeluarkan Syahganda telah sesuai dengan aturan di dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidaha Khusus Poin 16 Status Tahanan 16.5.

Sejumlah pengacara Syahganda seperti  Abdullah Alkatiri dan Ahmad Yani mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjemput Syahganda Nainggolan.

Namun sampai hari Kamis hampir berakhir, belum ada tanda-tanda Syahganda akan dikeluarkan. Informasi Syahganda telah dikeluarkan diperoleh tak lama setelah rombongan pengacara meninggalkan Mabes Polri.

Syahganda Nainggolan dan sejumlah aktivis ditangkap polisi pada bulan Oktober 2020. Ia dituduh menyampaikan pernyataan berisi kebencian yang dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat di tengah protes terhadap UU Ciptakerja. Pada akhir April lalu, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini di PN Depok menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan untuknya. Tidak puas dengan vonis hakim PN Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding itu. Masih tidak puas, JPU mengajukan kasasi ke MA.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya