Berita

mantan penyidik KPK, Novel Baswedan/Net

Politik

Emrus Sihombing: Novel Baswedan Dkk Harusnya Tempuh Jalur Hukum Bukan Ganggu Kinerja KPK

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dinilai sudah sesuai koridor hukum yang berlaku, oleh banyak pihak.

Tak terkecuali oleh Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, yang melihat 13 poin pokok keberatan KPK sudah mengacu Peraturan Ombudsman 48/2020, di mana lembaga antirasuah tetap pada jati dirinya yang independen.

Namun, Emrus menyayangkan pihak-pihak yang masih bersikeras melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman RI untuk menyerang KPK. Padahal, LAHP yang dikeluarkan tidak memberikan keputusan final seperti jalur hukum ke PTUN.


"Kalau mereka masih melapor ke lembaga negara misalnya Ombudsman, itu hak mereka. Tetapi tidak memberikan keputusan final seperti pengadilan," ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Emrus lantas menyinggung kembali sikap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan kawan-kawannya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian menolak UU 19/2019.

"Novel Baswedan ini termasuk orang yg menolak UU KPK. Jadi ketika UU itu sudah diberlakukan harusnya mereka mundur laah dari awal. Artinya, ketika apa yang mereka tolak tidak terjadi ya mundur," katanya.

Maka dari itu, Emrus menilai Novel Baswedan dkk, yang merupakan bagian dari orang-orang yang tidak lolos TWK, telah mengganggu kinerja kelembagaan KPK. Karena dalam peralihan status pegawai ke ASN tersebut, KPK telah menjawab segala tuduhan yang dilayangkan Novel Dkk, baik melalui laporan ke Komnas HAM termasuk Ombudsman.

Sehingga menurut Emrus, seharusnya Novel Baswedan Dkk menempuh jalur konstitusi penegakan hukum di PTUN, supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dengan bertarung di meja hijau, dan dengan menunjukkan data serta fakta yang terkait TWK.

"Sehingga publik bisa melihat secara transparan. Kalau sampai sekarang belum mengajukan ke PTUN, kenapa?" tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya