Berita

mantan penyidik KPK, Novel Baswedan/Net

Politik

Emrus Sihombing: Novel Baswedan Dkk Harusnya Tempuh Jalur Hukum Bukan Ganggu Kinerja KPK

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dinilai sudah sesuai koridor hukum yang berlaku, oleh banyak pihak.

Tak terkecuali oleh Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, yang melihat 13 poin pokok keberatan KPK sudah mengacu Peraturan Ombudsman 48/2020, di mana lembaga antirasuah tetap pada jati dirinya yang independen.

Namun, Emrus menyayangkan pihak-pihak yang masih bersikeras melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman RI untuk menyerang KPK. Padahal, LAHP yang dikeluarkan tidak memberikan keputusan final seperti jalur hukum ke PTUN.


"Kalau mereka masih melapor ke lembaga negara misalnya Ombudsman, itu hak mereka. Tetapi tidak memberikan keputusan final seperti pengadilan," ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Emrus lantas menyinggung kembali sikap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan kawan-kawannya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian menolak UU 19/2019.

"Novel Baswedan ini termasuk orang yg menolak UU KPK. Jadi ketika UU itu sudah diberlakukan harusnya mereka mundur laah dari awal. Artinya, ketika apa yang mereka tolak tidak terjadi ya mundur," katanya.

Maka dari itu, Emrus menilai Novel Baswedan dkk, yang merupakan bagian dari orang-orang yang tidak lolos TWK, telah mengganggu kinerja kelembagaan KPK. Karena dalam peralihan status pegawai ke ASN tersebut, KPK telah menjawab segala tuduhan yang dilayangkan Novel Dkk, baik melalui laporan ke Komnas HAM termasuk Ombudsman.

Sehingga menurut Emrus, seharusnya Novel Baswedan Dkk menempuh jalur konstitusi penegakan hukum di PTUN, supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dengan bertarung di meja hijau, dan dengan menunjukkan data serta fakta yang terkait TWK.

"Sehingga publik bisa melihat secara transparan. Kalau sampai sekarang belum mengajukan ke PTUN, kenapa?" tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya