Berita

Pengamat penerbangan, Alvin Lie/Net

Politik

Rata-rata TKA China Masuk Indonesia Cuma Uji Coba Kerja, Benarkah Punya Izin Tinggal?

MINGGU, 08 AGUSTUS 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Izin tinggal terbatas (ITAS) 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia di saat PPKM harus dipertanyakan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus bisa merinci secara detail izin tesebut kepada publik.

Begitu kata pengamat penerbangan, Alvin Lie menanggapi masuknya 34 TKA China melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (7/8). Di mana mereka dipersilakan masuk dengan alasan membawa ITAS.

Menurut Alvin, banyak TKA yang masuk ke Indonesia hanya uji coba. Jika lolos, maka lanjut diperkerjakan, jika tidak lolos maka akan dipulangkan ke negara asalnya.

"Apakah mereka betul-betul punya izin menetap sementara? Ini menyangkut kredibilitas Peraturan Perundang-undangan dan juga kredibilitas dari Kemenkumham,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

Alvin Lie juga mempertanyakan apakah aturan lain yang termaktub Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat telah dipatuhi.

Salah satunya soal karantina bagi para pendatang dari luar negeri.

"34 yang masuk ini apakah mereka menjalani karantina atau tidak? Itu aturan lain lagi loh. Karena peraturannya kan semua yang masuk ke Indonesia harus jalani karantina," jelas Alvin.

Mantan anggota Ombudsman RI ini mewanti-wanti bahwa karantina harus dilakukan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka tidak boleh langsung terbang ke daerah tujuan dan kemudian menjalani karantina di wilayah tersebut.

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi pun membenarkan 34 TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8). Para TKA itu katanya, merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19.

Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 34 WNA dan 3 WNI serta 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Pihak Imigrasi menyatakan bahwa diperbolehkannya 34 TKA China itu sudah sesuai dengan Permenkumham 27/2021.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tercantum beberapa yang dikecualikan. Yaitu, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya