Berita

Ilustrasi keuangan dan perbankan syariah/Net

Bisnis

Kenapa Bank Syariah Dituduh Kejam, Dirut BPRS Harta Insani Karmah: Kadang Nasabah Salah Persepsi

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 23:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fenomena nasabah bank syariah protes belakangan marak diperbincangkan, setelah pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menuding Bank Syariah lebih kejam daripada bank konvensional.

Awalnya di program “Blak-blakan” milik detik.com yang ditayangkan Jumat pagi kemarin (23/7), Direktur Utama Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang bergerak di bidang konstruksi jalan tol itu mengatakan dirinya sedang bermasalah dengan sindikasi bank syariah untuk pembiayaan usahanya.

Dalam kasusnya, dia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 miliar untuk melunasi utangnya pada sindikasi atau konsorsium perbankan. Namun belakangan, uangnya itu tidak dapat digunakan untuk melunasi utang dan dipotong oleh pihak konsorsium sebagai bunga utang.


Namun akhirnya, Jusuf Hamka berdamai dengan sindikasi bank syariah yang membantu pembiayaan perusahaannya sejak 2016 melalui penandatanganan "Nota Kesepakatan Penyelesaian Pembiayaan CMLJ dengan 7 Bank Syariah" di Dewan Syariah Nasional MUI, di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin siang (2/8).

Fenomena seperti itu ikut ditanggapi Direktur Utama BPRS Harta Insani Karimah, Alfi Wijaya, yang menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu diketahui nasabah sebelum mengambil kredit di bank syariah.

"Kadang kala orang memiliki persepsi itu di pembiayaan kita (bank syariah), tapi lihat dua hal. Pertama adalah ada orang-orang melihat case ini, orang mau lunasi (utangnya) dan merasa dihitungannya A, tapi bank syariah di B," ucap Alfi dalam acara Smart FM bertemakan Menjawab Tudingan Miring Bank Syariah Kejam, Senin (2/8)

Pengurus pusat MES ini menambahkan, ketika bank syariah menilai B lebih besar dari A, nasabah langsung menyampaikan statement bahwa hal itu kurang pas dan dinilai kejam

"Padahal kita belum rekonsiliasi sebenarnya hitungan A ini apa dan B ini apa. Yang saya tahu, nasabah ini menghitung A hanya pokok, padahal di konvensional itu kalau mau menghitung itu pokok plus denda," katanya.

"Kalau di syariah itu bukan pokok plus denda, tapi kewajiban nasabah itu ditotal harga jual, dia mendapatkan potongan asal margin," imbuhnya.

Menurutnya, negosiasi antara nasabah dan bank syariah belum klir di tataran tersebut, sehingga terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan kredit.

"Negosiasinya belum kelar dia harus bayar angsuran, berkurang itu, dia ngerasa ini kok lebih besar bank syariah, dan yang kedua dia tidak merasa sudah tidak punya kewajiban lagi padahal negosiasinya belum kelar," tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya