Berita

Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra/Net

Hukum

Jaksa Agung Harus Kasasi Skandal Pinangki-Djoko Tjandara, atau Mundur demi Ketenteraman Umum

SABTU, 31 JULI 2021 | 18:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diskon hukuman kepada dua orang pelaku kasus suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, memunculkan protes masyarakat.

Bahkan, Jaga Adhyaksa (JA) menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan kasasi atas pemangkasan hukuman yang dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kepada Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

PT DKI dalam putusan banding Pinangki memangkas masa hukuman 10 tahun menjadi 4 tahun. Sementara untuk Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.


"Saatnya memberi ultimatum kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, agar tidak bermain-main dengan kepentingan hukum dan ketenteraman umum. Kasasi demi kepentingan hukum atau mundur demi ketenteraman umum," ujar pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, saat dihubungi, Sabtu (31/7).

David menuturkan, kasasi demi kepentingan hukum merupakan upaya hukum luar biasa terhadap sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan selain Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum luar biasa ini hanya bisa diajukan sekali oleh Jaksa Agung Burhanuddin.


Karena itu, kata David, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak perlu mengulur-ulur waktu untuk memutuskan kasasi atau tidak terhadap putusan Pinangki yang sudah berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Tinggi DKI.

Khusus untuk Djoko Tjandra, ia meminta agar sebaiknya jaksa penuntut umum (JPU) segera mengajukan kasasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"JPU tidak perlu mengulur-ulur waktu untuk menjawab apakah akan dilakukan kasasi atau tidak terhadap Djoko Tjandra. Daripada sengaja mengulur-ulur waktu, sebaiknya segera dijawab dan diputuskan," tegasnya.

Menurut David, para pelaku kejahatan dalam kasus fatwa MA yang dilakukan bersama-sama oleh Pinangki, Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking, sering kali mendapatkan keistimewaan.

Karena itu pula organisasi masyarakat sipil menyorotinya dan beramai-ramai mengkritik kejanggalan penanganan kasus tersebut.

"Pinangki, misalnya, dituntut hanya 4 tahun; juga tidak ada kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI mendiskon hukumannya. Selanjutnya, meski sudah berkekuatan hukum tetap, jaksa juga belum mengeksekusi Pinangki dari tahanan Kejaksaan Agung," paparnya.

"Hari Rabu kemarin putusan Djoko Tjandra dipangkas lagi. Anita Kolopaking yang hanya dituntut terkait pemalsuan surat," sambung David heran.

Soal itu, David mengacu nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI tentang Pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara di Luar Kementerian Hukum dan HAM tahun 2011 pada Pasal 4 ayat (7) poin c.

Di dalam aturan tersebut disebutkan, penempatan tahanan di Cabang Rutan Kejaksaan RI dibatasi sampai perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Sementara perkara Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap tapi masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Belum lagi orang-orang internal Kejaksaan RI yang diduga terlibat dalam skandal tersebut, menurut David, justru mendapat promosi jabatan. Begitu juga sosok Rahmat, pemilik Koperasi Nusantara yang mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra sama sekali tidak diproses dan diperiksa.

Menurutnya, hal tersebut membenarkan pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, tempo hari yang menyebut ada kekuatan besar dalam kasus ini.

"Keistimewaan-keistimewaan tersebut membuat masyarakat tidak percaya dengan institusi Kejaksaan RI," pungkas Magister Hukum Universitas Indonesia ini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya