Berita

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta/Net

Kesehatan

Syarat Kartu Vaksin Dan Tes Covid-19 Dikecualikan Untuk Perjalanan Rutin Di Wilayah Aglomerasi Dan Kendaraan Logistik

SENIN, 26 JULI 2021 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan baru terkait ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19 di dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16/2021 memberikan pengecualian syarat bagi yang berpergian di dalam wilayah aglomerasi.

Dalam angka 3 poin f tentang protokol disebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan yang telah diatur Satgas Penanganan Covid-19 dalam beleid ini.

Di mana, setiap orang yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan suarat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.


Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2 atau Level 1 yang menggunakan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api. Namun dalam kategori ini, tes RT-PCR bisa digantikan dengan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api, persyaratan perjalanan berupa kartu vaksin dan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen dikecualikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya," demikian bunyi huruf f angka 3 poin f tentang protokol SE 16/2021 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Selain itu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan Satgas untuk pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selain itu, Satgas juga membatasi sementara waktu bagi pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya