Berita

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta/Net

Kesehatan

Syarat Kartu Vaksin Dan Tes Covid-19 Dikecualikan Untuk Perjalanan Rutin Di Wilayah Aglomerasi Dan Kendaraan Logistik

SENIN, 26 JULI 2021 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan baru terkait ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19 di dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16/2021 memberikan pengecualian syarat bagi yang berpergian di dalam wilayah aglomerasi.

Dalam angka 3 poin f tentang protokol disebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan yang telah diatur Satgas Penanganan Covid-19 dalam beleid ini.

Di mana, setiap orang yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan suarat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.


Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2 atau Level 1 yang menggunakan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api. Namun dalam kategori ini, tes RT-PCR bisa digantikan dengan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api, persyaratan perjalanan berupa kartu vaksin dan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen dikecualikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya," demikian bunyi huruf f angka 3 poin f tentang protokol SE 16/2021 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Selain itu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan Satgas untuk pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selain itu, Satgas juga membatasi sementara waktu bagi pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya