Berita

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta/Net

Kesehatan

Syarat Kartu Vaksin Dan Tes Covid-19 Dikecualikan Untuk Perjalanan Rutin Di Wilayah Aglomerasi Dan Kendaraan Logistik

SENIN, 26 JULI 2021 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan baru terkait ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19 di dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16/2021 memberikan pengecualian syarat bagi yang berpergian di dalam wilayah aglomerasi.

Dalam angka 3 poin f tentang protokol disebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan yang telah diatur Satgas Penanganan Covid-19 dalam beleid ini.

Di mana, setiap orang yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan suarat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.


Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2 atau Level 1 yang menggunakan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api. Namun dalam kategori ini, tes RT-PCR bisa digantikan dengan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api, persyaratan perjalanan berupa kartu vaksin dan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen dikecualikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya," demikian bunyi huruf f angka 3 poin f tentang protokol SE 16/2021 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Selain itu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan Satgas untuk pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selain itu, Satgas juga membatasi sementara waktu bagi pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya