Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Net

Politik

Polemik Rektor UI, Refly Harun Tantang DPR Buat Hak Angket Untuk Erick Thohir

KAMIS, 22 JULI 2021 | 05:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perlu ada upaya tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait polemik rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro yang juga menjabat Wakil Komisaris BRI.

DPR dianggap perlu melakukan penyelidikan dalam hal pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Sebab saat pengangkatan Ari, aturan yang berlaku masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI di mana rektor UI dilarang merangkap jabatan pejabat di perusahaan pelat merah.

"DPR harus melakukan angket kepada Menteri BUMN karena membiarkan jabatan rangkap yang jelas-jelas melanggar hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dikutip dari channel YouTube-nya, Kamis (22/7).


Baginya, pelanggaran PP dalam pengangkatan Ari Kuncoro tersebut sudah cukup menjadi alasan kuat bagi DPR RI untuk melakukan hak angket terhadap kebijakan pemeirntah yang mempunyai dampak dan diperkirakan melanggar hukum.

"Itu kalau kita ingin (disebut) negara hukum. Alasannya sudah kuat. Tapi kok (DPR) diam saja," kritiknya.

Pertanggungjawaban atas rangkap jabatan Ari Kuncoro kepada Menteri BUMN patut dipertanyakan. Sebab selain mengangkat Ari sebagai komisaris, Erick Thohir juga merupakan anggota Majelis Wali Amanat UI.

"Jangan lupa, Erick Thohir adalah Anggota Majelis Wali Amanat (UI). (artinya) Dia tidak melakukan pengawasan yang benar, padahal dua jabatan di satu tangan. Salah sebagai Menteri BUMN dan salah menjadi wali amanah," tandas Refly Harun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya