Berita

Marwan Batubara/Net

Publika

Peluncuran Buku Putih TP3: Pelanggaran HAM Berat Dan Keterlibatan TNI/Polri

JUMAT, 09 JULI 2021 | 17:44 WIB | OLEH: MARWAN BATUBARA

PADA Rabu, 7 Juli 2021, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS), atau disingkat TP3, telah meluncurkan buku berjudul "Buku Putih: Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS.

Acara peluncuran berlangsung secara daring dan live streaming video channel/youtube, yang diikuti puluhan ribu peserta dari berbagai kalangan, termasuk para penandatangan Petisi Rakyat untuk Penuntasan Kasus Pembunuhan Enam Pengawal HRS.  

Acara dimulai dengan sambutan oleh Dewan Pengarah TP3, M. Amien Rais, yang sekaligus meresmikan peluncuran Buku Putih. Selanjutnya sambutan dan tanggapan disampaikan oleh Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat (mantan Sesmenkopolkam dan Kabais TNI), KH Dr. Abdullah Hehamahua, Mayjen TNI (Purn) Soenarko (mantan Pangdam Iskandar Muda dan Danjen Kopassus).

Kemudian Habib Muhsin Al Attas, Prof Dr Daniel M Rosyid, Prof Dr Chusnul Mar'iyah, Dr M. Taufiq, KH Slamet Ma’arif, dan KH Dr Muhyiddin Junaidi. Bertindak sebagai Moderator adalah Dr Marwan Batubara, dan berperan sebagai MC adalah Dr Taufiq Hidayat.  

Buku Putih secara resmi disusun dan diterbitkan oleh TP3. Misi pokok  TP3 adalah melakukan pengawalan. Dalam menjalankan misinya antara lain TP3 menguji kebenaran langkah dan pernyataan pemerintah maupun penegak hukum sehubungan dengan pembunuhan atas enam warga negara Indonesia yang kebetulan merupakan laskar FPI, pengawal HRS.

Keberadaan TP3 adalah sebagai perwujudan peran serta masyarakat yang oleh Pasal 100 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM memang diberikan hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Buku Putih TP3 banyak membeberkan fakta dan analisis yang belum pernah dimuat oleh media masa, terlebih media utama (main stream). Buku Putih menyajian hasil temuan dan kajian bahwa pembunuhan terhadap enam pengawal HRS bukan merupakan tindak pidana biasa dan bukan dilakukan hanya oleh polisi saja (merujuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Konferensi Pers tanggal 7 Desember 2020), tetapi melibatkan juga kekuatan bersenjata dan aparat negara di luar institusi TNI dan Polri secara sistematis.

Oleh karena itu, pembunuhan terhadap enam pengawal HRS merupakan kejahatan yang memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), sehingga merupakan Pelanggaran HAM Berat yang mengharuskan diselenggarakannya Pengadilan HAM sesuai dengan UU No.26 Tahun 2000.

Buku Putih TP3 merupakan bagian dari rangkaian ikhtiar TP3 untuk mencari dan mengungkap kebenaran, menyampaikan informasi, fakta dan kajian secara tertulis.

Buku Putih juga merupakan jawaban atas sikap Presiden Jokowi yang telah mempersilahkan TP3 menyampaikan temuan-temuan dan hasil kajiannya untuk dijadikan dasar petimbangan dalam penuntasan peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS.

Janji Presiden untuk menangani perkara ini secara transparan, adil dan dapat diterima oleh publik, hanyalah mungkin jika Pengadilan HAM digelar serta menggunakan fasilitas UU No.26 Tahun 2000 yang memberikan kesempatan untuk dapat mengajak peran serta TP 3 dan/atau masyarakat pegiat HAM sebagai anggota ad hoc penyelidik, ad hoc penyidik, ad hoc penuntut Umum dan hakim ad hoc dalam peradilan HAM, sesuai dengan mandat dari pasal-pasal 18, 21, 23 dan 27 UU No.26 Tahun 2000.

Selain itu, hal yang lebih penting adalah bahwa Buku Putih ini dapat menjawab pertanyaan publik perihal bagaimana dan siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut.

Saat memberi sambutan pada acara perluncuran Buku Putih, Dewan Pengarah TP3, Amien Rais, menilai pihak Polri dan TNI secara kelembagaan tak terlibat dalam skenario dan implementasi pembunuhan terhadap enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Dalam hal ini TP3 ingin memberikan klarifikasi bahwa yang dimaksudkan Amien Rais adalah keterlibatan pimpinan tertinggi lembaga tersebut sebagai sentral atau pengarah utama operasi.

Amien Rais tidak pernah menyampaikan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan enam pengawal HRS. Beliau hanya menyatakan Polri dan TNI sama sekali tak terlibat dalam penyusunan skenario implementasi pelanggaran HAM berat tersebut.

Terkait hal di atas, TP3 menilai dan menegaskan bahwa TNI dan Polri tetap menjadi alat atau bagian dari operasi yang dikendalikan dan diarahkan oleh lembaga negara lain.

Keterlibatan lembaga-lembaga TNI/Polri dan lembaga negara lain ini, merupakan satu kesatuan operasi yang bersifat sistemik, dan dapat pula ditelusuri keterlibatannya secara seksama baik sebelum terjadinya pembunuhan maupun setelah pembunuhan.

Hal ini telah diungkap secara komprehansif dalam Buku Putih. Operasi lembaga-lembaga negara ini memenuhi kriteria “sistemik” yang diatur dan dipersyaratkan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. Itulah sebabnya TP3 menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat.

Buku Putih TP3 telah memberikan arahan yang jelas bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat. Informasi dan kajian yang dipaparkan pada buku dapat dijadikan dasar bagi Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan “pro-yustisia” yang sebenarnya belum pernah dilakukannya.

Pernyataan sikap TP3 ini sekaligus membantah pernyataan Menko Polhukam yang membuat kesimpulan sendiri secara miring dan misleading bahwa pelanggaran HAM berat tidak pernah dilakukan oleh oknum-oknum pelaku pembunuhan tersebut.

TP3 heran sekaligus prihatin, bagaimana bisa seorang Prof Mahfud MD begitu happy dan bernafsu membuat pernyataan yang menyesatkan publik tanpa membaca Buku Putih TP3 terlebih dahulu.

Padahal, sesuai permintaan resmi Kemenko Polhukam kepada TP3 tertanggal 21 Juni 2021, Buku Putih TP3 telah dikirim kepada Prof Mahfud pada 2 Juli 2021. Jangan-jangan Prof Mahfud belum sempat atau malah tidak berminat membaca buku tersebut.

Marwan Batubara

Badan Pekerja TP3


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya