Berita

Rachland Nashidik/Net

Politik

Peretasan Bisa Dialami Parpol Dan Anggota DPR, Rachland Nashidik Dorong Dewan Gunakan Hak Interplasi

SENIN, 28 JUNI 2021 | 19:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik merasa aneh dengan aksi peretasan yang dialami oleh pengkritik dan bersebrangan dengan pemerintah.

"Karena bukan cuma sekali, maka kejadian ini bukan lagi kebetulan. Tiap kali ada kontroversi publik yang dipicu kritik warga pada otoritas politik, peretasan selalu dialami oleh pengeritik," kata Rachland dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/6).

Rachland mengungkap, beberapa peretasan dialami saat mahasiswa UGM, Wartawan media Tempo dan terakhir BEM UI yang menggelari Presiden Jokowi sebagai King of Lip Service. Menurut Rachland, kejadian tersebut bersifat sistematik yang dikhawatirkan menjadi bagian dari upaya penguasa untuk "mendisiplinkan" warganya ke dalam kepatuhan politik.

"Bila itu benar, maka kita berhadapan dengan masalah yang sangat serius, yakni upaya represi terhadap kebebasan berpendapat dan menyatakannya, yang dilakukan dengan cara menjajah hak atas privasi warga negara. Keduanya adalah hak konstitusional kita. Dus ini adalah pelanggaran dobel," tandas dia.

Persoalan tersebut menurut Rachland tidak bisa dianggap remeh, lantaran peretasan bisa saja menyasar ke orang-orang yang ada di dalam partai politik (Parpol) koalisi pemerintah atau bahkan anggota DPR RI.

Pasalnya, Rachland mengatakan, tahun 2023 menjelang kontestasi Pilpres 2024 ditambah semakin melebarnya jarak politik antara parpol dengan pemerintah kemungkinan peretasan dialami oleh Parpol dan anggota DPR cukup kuat.

Untuk itu ia menyarankan agar setiap parpol mengunakan fraksinya di DPR untuk menyoal masalah yang harus disikapi ini. Dengan harapan, jangan sampai mereka ikut jadi korban hanya karena memiliki pilihan politik yang berbeda.

"Anggota DPR mungkin bisa memanfaatkan hak interpelasi untuk menanyakan masalah ini pada pemerintah. Apakah peretasan itu dilakukan oleh lembaga negara? Apakah ada alat-alat yang dibeli dengan pajak rakyat digunakan untuk praktek represif demikian?," imbuh Rachland.

Memang, sambung Rachland, peretasan belum tentu dilakukan oleh unsur pemerintah, namun kata dia, kasus-kasus peretasan yang terksan sistematik itu juga rasanya mustahil dilakukan tanpa alat.

"Maka suatu pertanggungjawaban demokratik perlu dikejar oleh DPR pada pemerintah. Sebab sedikit sulit untuk menganggap bahwa warga negara biasa memiliki alat untuk meretas," demikian Rachland.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya