Berita

Hendra Subrata (menggunakan kursi roda) saat digalandang dari Singapura usai menjadi buron selama 10 tahun/Net

Hukum

Selama Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ganti KTP Dan Agama

SABTU, 26 JUNI 2021 | 23:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata (81) mengganti identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga agama selama menjadi buron Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pria paruh baya yang akrab dengan panggilan Anyi itu berhasil digelandang ke Jakarta oleh tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung dari Singapura, pada Sabtu malam (26/6) usai buron selama 10 tahun.

Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.


Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menbeberkan, Hendra sebelumnya memiliki KTP DKI Jakarta, tempat tanggal lahir di Jakarta, 4 Mei 1940, beralamat di Jalan Kamboja No 1 RT 010/RW 001, Keluran Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, agama Kristen, pekerjaan swasta, dengan nomor KTP 0952060405400033.  

Namun, kata Leonard, saat ingin melarikan diri dan mengurus paspor, Hendra menggunakan identitas KTP berbeda yakni atas nama Endang Rifai yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang, dalam KTP itu Hendra juga mengubah tempat kelahiran tanggal 6 Juni 1948 dan agama yang semula beragama kristen, di KTP Provinsi Banten beragama Islam, dengan nomor KTP tercatat 3603230605480001.

 "Jadi yang bersangkutan (Hendra Subrata alias Endang Rifai-red) berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ungkap Leonard.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamitel), Sunarta, menyebutkan deportasi Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi KBRI Singapura mengenai identifas paspor warga negara Indonesia atas nama Endang Rifai dan kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata.

"Kerja sama lingkup internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung dan Mabes Polri serta masing-masing fungsi Atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah," jelas Sunarta.

Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibobo yang tak lain rekan bisnis-nya, pada tahun 2009.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya