Berita

Hendra Subrata (menggunakan kursi roda) saat digalandang dari Singapura usai menjadi buron selama 10 tahun/Net

Hukum

Selama Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ganti KTP Dan Agama

SABTU, 26 JUNI 2021 | 23:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata (81) mengganti identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga agama selama menjadi buron Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pria paruh baya yang akrab dengan panggilan Anyi itu berhasil digelandang ke Jakarta oleh tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung dari Singapura, pada Sabtu malam (26/6) usai buron selama 10 tahun.

Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.


Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menbeberkan, Hendra sebelumnya memiliki KTP DKI Jakarta, tempat tanggal lahir di Jakarta, 4 Mei 1940, beralamat di Jalan Kamboja No 1 RT 010/RW 001, Keluran Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, agama Kristen, pekerjaan swasta, dengan nomor KTP 0952060405400033.  

Namun, kata Leonard, saat ingin melarikan diri dan mengurus paspor, Hendra menggunakan identitas KTP berbeda yakni atas nama Endang Rifai yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang, dalam KTP itu Hendra juga mengubah tempat kelahiran tanggal 6 Juni 1948 dan agama yang semula beragama kristen, di KTP Provinsi Banten beragama Islam, dengan nomor KTP tercatat 3603230605480001.

 "Jadi yang bersangkutan (Hendra Subrata alias Endang Rifai-red) berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ungkap Leonard.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamitel), Sunarta, menyebutkan deportasi Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi KBRI Singapura mengenai identifas paspor warga negara Indonesia atas nama Endang Rifai dan kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata.

"Kerja sama lingkup internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung dan Mabes Polri serta masing-masing fungsi Atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah," jelas Sunarta.

Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibobo yang tak lain rekan bisnis-nya, pada tahun 2009.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya