Berita

Lahan kosong milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dialihfungsikan menjadi TPU khusus Covid-19 di Rorotan/Ist

Nusantara

Lahan Menipis, DKI Kembali Siapkan 5 Ribu Petak Makam Khusus Covid-19

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lahan pemakaman Covid-19 di DKI Jakarta semakin terbatas seiring dengan terus bertambahnya kasus kematian akibat virus corona.

Atas dasar hal itu, lahan kosong seluas 26 hektare yang dimiliki Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jalan Rorotan IX RT 03 RW 09 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing difungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus jenazah Covid-19.

"Luas total lahan 26 hektare. Kami sedang melakukan pengurukan seluas 2 hektare, dan ini adalah pembuatan makam tahap pertama," kata Kepala Suku Dinas  Pertamanan dan Hutan Jakarta Utara, Putut Widya Martata, Kamis (24/6).


Dari luasan tersebut, diperkirakan dapat dibuat sekitar 5 ribu petak makam. Untuk pembangunan makam tersebut, Putut memperkirakan selesai dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.

"Kami kerjakan sejak pertengahan September 2020 kemarin. Menurut perkiraan, proses pengurukan sekaligus meratakan lahan dengan tinggi 1,5 sampai dengan 2 meter ini akan memakan waktu sekitar 100 hari," tutupnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya