Berita

Cagub Kalsel Denny Indrayana/Net

Politik

Pakar Hukum Prediksi MK Tolak Gugatan Denny Indrayana

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 18:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Defriadi untuk membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekaligus mendiskualifikasi lawannya, Sahbirin Noor-Muhidin, dinilai salah sasaran.

Demikian pandangan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ichsan Anwary terkait gugatan Denny Indrayana kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Anwar menjelaskan, terdapat Peraturan MK 6/2020, yang mengatur MK dapat memproses gugatan perselisihan pemilu dengan ambang batas 1,5 persen dari hasil pemilihan. Sementara, hasil perolehan PSU Pilgub Kalimantan Selatan melebihi ambang batas, yakni 2,35 persen. Di mana Sahbirin-Muhidin 871.123 suara, sedangkan Denny-Defriadi 831.178 suara.


"Dengan hasil yang sudah tersaji data perolehan suaranya masing-masing pasangan calon berdasarkan keputusan  KPU Provinsi tentang penetapan hasil perolehan suara, maka hal ini sudah dapat dihitung apakah memenuhi atau tidak untuk mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6).

Menurut Ichsan, apabila tidak memenuhi tentang ambang batas perbedaan perolehan suara, maka biasanya MK akan menolak permohonan Denny-Defriadi. Dengan demikian, MK tidak akan masuk pada pokok perkara permohonannya.

"Tidak mungkin lagi didalilkan fakta-fakta pelanggaran atau kecurangan pilkada yang sebelumnya dalam arti pilkada yang pertama," kata dia.

Icshan berpandangan, bahwa sah-sah saja Denny mendalilkan adanya pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berlangsung dalam tahapan-tahapan di PSU. Namun, Ichsan menduga MK mengabaikan dalil tersebut.

"Karena MK berpendapat  bahwa hal itu  bukan kewenangannya untuk menyelesaikannya, karena ada  institusi lain yang berwenang untuk itu," kata dia.

Terakhir, Ichsan meyakini MK tidak akan memutuskan agar KPU menyelenggarakan ulang PSU untuk kedua kalinya. "Apakah nanti terbuka kembali putusan MK untuk PSU yang kedua kalinya , jawabannya tidak," tandas dia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya