Berita

Cagub Kalsel Denny Indrayana/Net

Politik

Pakar Hukum Prediksi MK Tolak Gugatan Denny Indrayana

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 18:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Defriadi untuk membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekaligus mendiskualifikasi lawannya, Sahbirin Noor-Muhidin, dinilai salah sasaran.

Demikian pandangan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ichsan Anwary terkait gugatan Denny Indrayana kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Anwar menjelaskan, terdapat Peraturan MK 6/2020, yang mengatur MK dapat memproses gugatan perselisihan pemilu dengan ambang batas 1,5 persen dari hasil pemilihan. Sementara, hasil perolehan PSU Pilgub Kalimantan Selatan melebihi ambang batas, yakni 2,35 persen. Di mana Sahbirin-Muhidin 871.123 suara, sedangkan Denny-Defriadi 831.178 suara.


"Dengan hasil yang sudah tersaji data perolehan suaranya masing-masing pasangan calon berdasarkan keputusan  KPU Provinsi tentang penetapan hasil perolehan suara, maka hal ini sudah dapat dihitung apakah memenuhi atau tidak untuk mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6).

Menurut Ichsan, apabila tidak memenuhi tentang ambang batas perbedaan perolehan suara, maka biasanya MK akan menolak permohonan Denny-Defriadi. Dengan demikian, MK tidak akan masuk pada pokok perkara permohonannya.

"Tidak mungkin lagi didalilkan fakta-fakta pelanggaran atau kecurangan pilkada yang sebelumnya dalam arti pilkada yang pertama," kata dia.

Icshan berpandangan, bahwa sah-sah saja Denny mendalilkan adanya pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berlangsung dalam tahapan-tahapan di PSU. Namun, Ichsan menduga MK mengabaikan dalil tersebut.

"Karena MK berpendapat  bahwa hal itu  bukan kewenangannya untuk menyelesaikannya, karena ada  institusi lain yang berwenang untuk itu," kata dia.

Terakhir, Ichsan meyakini MK tidak akan memutuskan agar KPU menyelenggarakan ulang PSU untuk kedua kalinya. "Apakah nanti terbuka kembali putusan MK untuk PSU yang kedua kalinya , jawabannya tidak," tandas dia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya