Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Repro
Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Repro
Hakim Ketua Khadwanto, usai menjatuhkan vonis menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP, tentang hak-hak yang bisa ditempuh oleh Habib Rizieq mulai dari menerima vonis atau menolaknya dengan mengajukan banding.
"Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yaitu yang disebut grasi. Apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum atau langsung jawab?" tanya Hakim Ketua Khadwanto kepada Habib Rizieq.
Populer
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01
Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38