Berita

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo/Net

Presisi

Kendaraan Yang Boleh Melintas Di 10 Titik Pembatasan DKI Jakarta

SELASA, 22 JUNI 2021 | 07:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polda Metro Jaya telah melakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Pembatasan mobilitas dilakukan untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19.

Namun demikian ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan masih bisa melintas di jalan yang mobilitasnya telah dibatasi tersebut.

Kendaraan tersebut berkaitan dengan urusan kesehatan, tamu hotel yang kembali ke hotel, warga sekitar, dan kendaraan darurat lainnya.


"Kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (21/6).

"Mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans dari TNI, dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," tegas Sambodo.

Polisi memasang barrier di sejumlah ruas jalan yang diberlakukan pembatasan sosial. Selain barrier, polisi juga menyiapkan 200 petugas yang berjaga.

Penutupan 10 ruas jalan itu dilakukan menyusul makin tak terkendalinya kasus Covid-19, terutama di wilayah Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, mulai pukul 21.00 WIB kegiatan di 10 titik pembatasan langsung berhenti.

"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan yang bisa sebabkan Covid," kata Yusri.

Berikut daftar 10 kawasan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Kawasan Gunawarman dan Senopati, Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasa Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Kawasan Boulevard Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya