Berita

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo/Net

Presisi

Kendaraan Yang Boleh Melintas Di 10 Titik Pembatasan DKI Jakarta

SELASA, 22 JUNI 2021 | 07:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polda Metro Jaya telah melakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Pembatasan mobilitas dilakukan untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19.

Namun demikian ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan masih bisa melintas di jalan yang mobilitasnya telah dibatasi tersebut.

Kendaraan tersebut berkaitan dengan urusan kesehatan, tamu hotel yang kembali ke hotel, warga sekitar, dan kendaraan darurat lainnya.


"Kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (21/6).

"Mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans dari TNI, dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," tegas Sambodo.

Polisi memasang barrier di sejumlah ruas jalan yang diberlakukan pembatasan sosial. Selain barrier, polisi juga menyiapkan 200 petugas yang berjaga.

Penutupan 10 ruas jalan itu dilakukan menyusul makin tak terkendalinya kasus Covid-19, terutama di wilayah Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, mulai pukul 21.00 WIB kegiatan di 10 titik pembatasan langsung berhenti.

"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan yang bisa sebabkan Covid," kata Yusri.

Berikut daftar 10 kawasan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Kawasan Gunawarman dan Senopati, Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasa Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Kawasan Boulevard Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya