Berita

Gedung BPK/Net

Politik

Jika Tak Penuhi Syarat, DPR Jangan Paksakan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Saiful Anam meminta agar Komisi XI DPR RI tak memaksakan Nyoman Adhi Suryadinata sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya kira kalau tidak memenuhi aturan jangan dipaksakan kepada siapapun, termasuk kepada mantan Kepala Bea Cukai Nyoman Adhi Suryadinata,” kata Anam saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/6).

Ia menyampaikan bahwa desas desus tidak beresnya proses seleksi pemilihan anggota BPK telah lama terdengar dan menjadi isu yang kerap muncul dalam pemberitaan media nasional.


“Apalagi disana juga melibatkan institusi politik dalam hal ini adalah DPR,” tandasnya.

Untuk itu, Anam berharap agar DPR RI khususnya komisi XI bijak dan tidak ikut memperkeruh suasana dengan memasukkan orang-orang yang tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentu selain menciderai keabsahan pemilihannya, juga akan menimbulkan ketidaksahan terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan, bahkan bukan tidak mungkin juga akan dipersoalkan oleh publik dalam hal dilakukan gugatan di pengadilan terkait keabsahan pengangkatannya tersebut,” demikian Anam.

Barullah Akbar, satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya pada September 2021 yang akan datang .Maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU 15/2006 Tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU 15/2006 Tentang BPK, mengatur sebagai syarat, bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi Suryadinata yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Manado dianggap tak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun menanggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara, jika dipaksakan Nyoman menabrak persyataran yang telah diatur dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya