Berita

Presiden RI Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Kembali Tambah Wakil Menteri, Pengamat: Balas Jasa Dan Ujungnya Membebani APBN

SABTU, 05 JUNI 2021 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Joko Widodo menambah posisi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Posisi tersebut sebelumnya tidak ada di kementerian itu.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, keputusan Jokowi itu tentu mengejutkan mengingat saat ini negara sedang kesulitan keuangan.

"Seharusnya negara berhemat agar rencana pembangunan tidak terganggu," ujar Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/6).


Bahkan atas nama penghematan, PNS harus menerima THR dan Gaji 13 tidak penuh. Para PNS harus menerima keputusan itu meskipun harus mengelus dada.

Jelas Jamiluddin, dengan bertambahnya wakil menteri, maka otomatis akan bertambah anggaran untuk Kemenpan-RB. Padahal sebelumnya sudah ada 15 wakil menteri yang tersebar di 14 kementerian.

"Ini artinya, kehadiran wakil menteri sungguh-sungguh membebani APBN," terang dia.

"Jadi dapat dibayangkan berapa anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk para wakil menteri. Anggaran yang dikeluarkan negara tampaknya tidak sebanding dengan kinerja mereka," sambung Jamiluddin.

Bahkan, publik hingga saat ini tidak mengetahui apa yang dikerjakan para wakil menteri. Publik hanya tahu kementerian yang memiliki wakil menteri kinerjanya juga tidak menonjol.

"Kementerian BUMN misalnya, yang mempunyai dua wakil menteri, toh kinerja biasa saja. Bahkan belakangan diketahui ada BUMN yang mengalami kerugian triliunan," kata Jamiluddin.

Jadi, lanjut Jamiluddin, penambahan wakil menteri sengaja diberikan kepada relawan atau tim sukses yang belum kebagian jabatan. Mereka hanya untuk duduk manis menikmati kursi empuk, bukan untuk meningkatkan kinerja kementerian.

Menurut Jamiluddin, hal itu tentu bertentangan dengan ucapan yang sering dilontarkan Jokowi. Katanya, dia menginginkan yang luar biasa, bukan yang biasa-biasa.

Kalau hal itu benar diterapkan Jokowi, seharusnya semua menteri yang mendampinginya masuk kriteria luar biasa. Dengan demikian menteri seperti itu tentu tidak membutuhkan wakil menteri.

"Apalagi di setiap kementerian sudah ada Sekjen dan Dirjen. Mereka dapat melaksanakan fungsi dan tugas wakil menteri," imbuh Jamiluddin.

Karena itu, sesungguhnya secara fungsional jabatan wakil menteri tidak diperlukan. Sekjen dan Dirjen dapat mengerjakannya dengan baik. Bahkan kompetensi mereka bisa jadi lebih baik daripada wakil menteri yang ditunjuk secara politis.

"Atas dasar itu, Jokowi sebaiknya meniadakan jabatan wakil menteri, bukan malah menambah. Hal ini makin urgen mengingat keuangan negara yang lagi senin kemis. Masalahnya, apakah Jokowi berani melakukan itu? Secara politis, Jokowi tentu enggan melakukannya," ucap Jamiluddin.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 47/2021 yang mengatur jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Perpres itu diteken presiden pada 19 Mei 2021.

Sebelumnya, jabatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 yang tersebar di 14 kementerian. Jadi sekarang total ada 16 jabatan wakil menteri.

Dari 16 jabatan wakil menteri itu, enam belum terisi, termasuk Wamenpan-RB yang nantinya akan mendampingi Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya