Berita

Persidangan perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Al Atas/Repro

Hukum

Masih Berusia Muda, Alasan Jaksa Tuntut Habib Hanif Lebih Rendah Dari Tuntutan Ke Habib Rizieq

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usia yang masih muda menjadi alasan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Hanif Al-Atas lebih rendah dari tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, Habib Hanif yang merupakan menantu Habib Rizieq dianggap bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib Hanif pun dituntut hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa kepada Habib Rizieq, yakni 6 tahun penjara.


Dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap terdakwa Habib Hanif.

Hal yang memberatkan, Habib Hanif dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, perbuatan Habib Hanif juga dianggap membuat kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda, sehingga dapat memperbaiki diri pada masa mendatang," kata Jaksa, Kamis siang (3/6).

Habib Hanif sendiri diketahui lahir pada 20 Rajab 1413 Hijriah atau sekitar Januari 1993. Artinya, Habib Hanif saat ini usianya sekitar 28 tahun.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya