Berita

Konferensi pers penipuan berkedok obligasi/Net

Presisi

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Obligasi Fiktif Dengan Kerugian Rp 36 Miliar

RABU, 02 JUNI 2021 | 19:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direkrtorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif yang merugikan korban senilai Rp 36 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan bahwa kedua tersangka tersebut melakukan penipuan terhadap ratusan korbannya dengan modus operandi menawarkan investasi bodong. Adapun kasus ini terungkap karena adanya laporan dari tiga korban.

Kedua tersangka diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal. Menurut Helmy, sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.


"Pecahan 1 juta ada tiga ratus lembar, 5.000 seratus lembar, dan masih pecahan 1 juta triliun ini dua ribu lembar," kata Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/6).

Helmy menuturkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan pecahan obligasi yang senilai 1 juta triliun itu bisa dicairkan menjadi rupiah. Padahal obligasi tersebut fiktif.

Akibat ulah pelaku, ketiga korban mengklaim mendapat kerugian sebesar Rp 3 miliar. Hemly mendalami ada potensi kerugian hingga Rp 39 miliar dari kasus tersebut.

"Sehingga kerugian yang dialami korban itu tadi mencapai tadi kurang lebih Rp 3 miliar dan yang sedang dilakukan pendalaman ini kurang lebih 36 atau 39 miliar," tuturnya.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya