Berita

Konferensi pers penipuan berkedok obligasi/Net

Presisi

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Obligasi Fiktif Dengan Kerugian Rp 36 Miliar

RABU, 02 JUNI 2021 | 19:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direkrtorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif yang merugikan korban senilai Rp 36 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan bahwa kedua tersangka tersebut melakukan penipuan terhadap ratusan korbannya dengan modus operandi menawarkan investasi bodong. Adapun kasus ini terungkap karena adanya laporan dari tiga korban.

Kedua tersangka diamankan di dua daerah berbeda, yakni Cirebon dan Tegal. Menurut Helmy, sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.


"Pecahan 1 juta ada tiga ratus lembar, 5.000 seratus lembar, dan masih pecahan 1 juta triliun ini dua ribu lembar," kata Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/6).

Helmy menuturkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan pecahan obligasi yang senilai 1 juta triliun itu bisa dicairkan menjadi rupiah. Padahal obligasi tersebut fiktif.

Akibat ulah pelaku, ketiga korban mengklaim mendapat kerugian sebesar Rp 3 miliar. Hemly mendalami ada potensi kerugian hingga Rp 39 miliar dari kasus tersebut.

"Sehingga kerugian yang dialami korban itu tadi mencapai tadi kurang lebih Rp 3 miliar dan yang sedang dilakukan pendalaman ini kurang lebih 36 atau 39 miliar," tuturnya.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya