Berita

Novel Baswedan/Net

Suluh

Zona Nyaman Novel Baswedan

MINGGU, 23 MEI 2021 | 22:53 WIB | OLEH: YELAS KAPARINO

Ibarat melakukan pelanggaran dalam pertandingan sepakbola, Novel Baswedan telah disemprit. Peringatan datang dari kalangan Istana Negara.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staff Presiden (KSP), Edy Priyono, nyanyian Novel mengenai kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 baru-baru ini patut dipertanyakan.

Apakah yang dimaksud Novel Baswedan adalah, pertama, nilai yang dikorupsi sebesar Rp 100 triliun, atau kedua, nilai proyek bansos itu yang sebesar Rp 100 triliun.

Apapun jawaban dari pertanyaan itu, tidak masuk akal.  

"Kalau yang dimaksud (Novel Baswedan) adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos," kata Edy haru Jumat kemarin (21/5).

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 lalu, menurut Edy, sebesar Rp 234,3 triliun. Dari angka itu yang dialokasikan untuk bansos tidak sampai Rp 100 triliun.

Pernyataan sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu disampaikan hari Senin (17/5) sebelumnya.

Novel Baswedan tanpa sungkan mengaitkan kasus bansos ini dengan kegagalan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tes calon Aparatur Negara Sipil (ASN). Seolah mereka sengaja digagalkan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) karena berani mengusut kasus ini.

Padahal, kasus ini tengah bergulir. KPK telah menetapkan politisi PDI Perjuangan, Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka. Ketika kasus ini terkuak, Juliari adalah Menteri Sosial.

Juliari kini duduk di kursi pesakitan. Pengadilan Tindak Pidana Koruptor sedang mengadili kasus ini. Hari Senin besok (24/5), KPK akan memeriksa tujuh vendor yang dipercaya Kementerian Sosial dalam penyaluran bansos.

Jadi yang menonjol dari pernyataan Novel Baswedan itu adalah ketidakakuratan data dan polemik baru yang mengiringi proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN seperti yang diamanatkan UU 19/2019.

Hal ini terjadi karena Novel Baswedan sudah kadung merasa berada di zona nyaman, dipandang sebagai icon pemberantasan korupsi dan menjadi dewa di lembaga anti rasuah.

Ini yang membuat dirinya barangkali merasa dapat dengan leluasa menyampaikan pernyataan-pernyataan di luar konteks dan kewenangan.

Padahal, alangkah bahaya kalau seorang penyidik menyampaikan informasi tidak akurat terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, dan tanpa sungkan menyampaikan kepada media hal-hal yang tidak menjadi tupoksinya.

Apalagi belakangan diketahui bahwa apa yang disampaikannya itu tidak akurat.

Tidak sedikit kalangan di internal KPK yang menganggap itikad utama Novel Baswedan adalah untuk sekadar menggalang opini publik bahwa dirinya sengaja digagalkan dalam tes calon ASN.

Novel Baswedan tidak salah bila ingin membentuk opini publik. Tetapi tempatnya bukan di KPK, melainkan di luar KPK, sebagai public figure.

Tetapi sebelum itu, Novel Baswedan perlu menyadari bahwa perang melawan korupsi tidak dapat dimenangkan hanya oleh segelintir orang.

Perang melawan KPK tidak membutuhkan seorang superman yang merasa paling jagoan dan dapat bekerja sendirian.

Selama ini, kesan itulah yang tampak jelas: Novel Baswedan merasa dirinya superman di zona nyaman.


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya