Berita

Pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar Hukum: Pihak Penyelenggara TWK Jangan Merasa Dianulir Kewenanganya

SELASA, 18 MEI 2021 | 13:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpandangan, pihak terkait yang menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebaiknya menindalanjuti polemik tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam test tersebut.

Dalam pelaksanaanya, TWK ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan BKN tidak sendirian dalam pelaksanaan TWK yang bertujuan untuk mengukur integritas, netralitas, dan sikap anti radikalisme di kalangan Pegawai KPK.

Empat lembaga lain juga dilibatkan. Keempatnya adalah Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI, Pusat Intelijen TNI AD, dan Dinas Psikologi TNI AD.


"Pihak-pihak terkait hendaknya dapat menindaklanjuti sebagaimana mestinya, dan tidak perlu merasa dianulir kewenangannya," kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/5).

Beberapa kalangan bahkan ada yang menggugat dan berusaha membatalkan hasil TWK yang sudah menjadi standar dalam penentuan rekrutmen ASN. Alasan paling populer yang mereka gunakan adalah TWK dilakukan untuk menjegal sejumlah Pegawai KPK yang selama ini menikmati stempel sosial sebagai ikon pemberantasan korupsi, walaupun stempel itu masih dapat diperdebatkan.

Terkait TWK ini telah lama menjadi standart untuk mengangkat calon ASN menjadi ASN. Selama ini, praktik itu dijunjung tinggi dan harga mati.

Dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Test Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pengalihan status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perintah dari UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK.

Sementara untuk melaksanakan pengalihan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Lalu, KPK menerbitkan Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan KPK menjadi Pegawai ASN.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya