Berita

Pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar Hukum: Pihak Penyelenggara TWK Jangan Merasa Dianulir Kewenanganya

SELASA, 18 MEI 2021 | 13:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpandangan, pihak terkait yang menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebaiknya menindalanjuti polemik tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam test tersebut.

Dalam pelaksanaanya, TWK ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan BKN tidak sendirian dalam pelaksanaan TWK yang bertujuan untuk mengukur integritas, netralitas, dan sikap anti radikalisme di kalangan Pegawai KPK.

Empat lembaga lain juga dilibatkan. Keempatnya adalah Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI, Pusat Intelijen TNI AD, dan Dinas Psikologi TNI AD.


"Pihak-pihak terkait hendaknya dapat menindaklanjuti sebagaimana mestinya, dan tidak perlu merasa dianulir kewenangannya," kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/5).

Beberapa kalangan bahkan ada yang menggugat dan berusaha membatalkan hasil TWK yang sudah menjadi standar dalam penentuan rekrutmen ASN. Alasan paling populer yang mereka gunakan adalah TWK dilakukan untuk menjegal sejumlah Pegawai KPK yang selama ini menikmati stempel sosial sebagai ikon pemberantasan korupsi, walaupun stempel itu masih dapat diperdebatkan.

Terkait TWK ini telah lama menjadi standart untuk mengangkat calon ASN menjadi ASN. Selama ini, praktik itu dijunjung tinggi dan harga mati.

Dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Test Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pengalihan status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perintah dari UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK.

Sementara untuk melaksanakan pengalihan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Lalu, KPK menerbitkan Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan KPK menjadi Pegawai ASN.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya