Berita

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto/Net

Politik

Putusan MK Tolak Gugatan UU KPK Harus Dihormati Penuh

RABU, 05 MEI 2021 | 14:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menguji UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati semua pihak.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai bahwa keputusan tersebut harus diterima dan dihormati sebagai bagian dari berjalannya sistem ketatanegaraan, di mana MK sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review.

“Mari hormati sepenuhnya apa yang menjadi keputusan MK terkait dengan JR UU KPK,” ucap Didik kepada wartawan, Rabu (5/5).


Menurutnya, ditolaknya JR UU KPK tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima seluruh masyarakat.

“Konsekuensi atas itu, apapun yang sudah diputuskan MK maka seluruh warga negara harus mematuhinya karena keputusan MK adalah final dan binding,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya memahami rasa kecewa banyak pihak. Namun demikian, rakyat tetap harus membantu upaya KPK memberantas korupsi.

“Kita harus terus mendukung dan membantu sepenuhnya setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh KPK,” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya