Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Buka Praktik Perawatan Gigi Ilegal, 4 Tenaga Kerja Indonesia Diciduk Aparat Hong Kong Dan Terancam Pasal Berlapis

SABTU, 17 APRIL 2021 | 08:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aparat keamanan Hong Kong menangkap empat orang warga negara Indonesia yang beprofesi sebagai pekerja rumah tangga, setelah kedapatan menawarkan layanan perawatan gigi meskipun tidak memiliki pelatihan.

Pihak berwenang mengungkapkan pada hari Jumat (16/4) waktu setempat, keempat pekerja itu rata-rata berusia 31 hingga 35 tahun, menyewa kamar di wisma pada hari libur mingguan atau hari libur khusus untuk memberikan layanan perawatan gigi bagi rekan senegara mereka.

Menurut penyelidikan awal yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi, tidak ada dari mereka yang pernah mendapatkan pelatihan gigi formal dan mereka bukan dokter gigi terdaftar di kota tersebut.


Para pejabat mengatakan majikan kontrak mereka tidak mengetahui praktik gigi tidak berizin tersebut. Kuartet tersebut ditahan karena melanggar ketentuan tinggal mereka.

"Pembantu yang ditangkap telah melanggar syarat tinggal mereka," kata juru bicara departemen, seperti dikutip dari SCMP, Sabtu (17/4).

“Selain itu, praktik kedokteran gigi tanpa registrasi juga akan sangat mengancam kesehatan dan kehidupan warga Hong Kong dan kemungkinan besar akan meningkatkan risiko penyebaran epidemi. Situasinya benar-benar tidak bisa diterima," lanjutnya.

Pihak berwenang kemudian menyita kartu nama dan buku rekening ketika mereka menangkap kelompok tersebut di alamat kontrak masing-masing pada hari Kamis dan Jumat.

Departemen tersebut mengatakan penyelidikan masih berlangsung, dan tidak menampik kemungkinan masih ada teesangka lain yang akan ditangkap.

Undang-undang menyatakan bahwa pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak mereka di rumah majikan. Mereka juga tidak boleh mengambil pekerjaan lain.

Berdasarkan Undang-undang Imigrasi, hukuman bagi yang melanggar syarat tinggal adalah denda 50.000 dolar HK (6.435 dolar AS) dan dua tahun penjara.

Sementara, berdasarkan Undang-undang Pendaftaran Dokter Gigi, hukuman untuk berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi adalah denda 100.000 dolar HK dan tiga tahun di balik jeruji besi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya