Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Akan Denda Jamaah Umrah Tak Berizin Selama Bulan Suci Ramadhan, Nilainya Hingga Puluhan Ribu Riyal

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 14:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Arab Saudi terus memperketat aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama pelaksana ibadah umrah di bulan suci Ramadhan tahun ini, sejumlah sanksi pun telah disiapkan bagi para pelanggar.

Sumber Kementerian Dalam Negeri Kerajaan mengatakan mereka akan mengenakan denda senilai 2.666 dolar AS (10.000 riyal Saudi) kepada siapa pun yang ditemukan mencoba melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi.

"Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10.000 riyal, dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Mekkah (Al-Haram Al- Makki) untuk berdoa tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 riyal," kata Saudi Press Agency (SPA) mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri.


"Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal," lanjutnya.

Sumber tersebut meminta penduduk dan warga negara untuk mematuhi semua instruksi yang mewajibkan mereka yang ingin melakukan umrah atau sholat di tempat suci Mekah (Al-Haram Al-Makki) untuk mendapatkan izin.

Mereka menekankan bahwa personel keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, titik pemeriksaan kendali keamanan, situs dan koridor yang mengarah ke daerah pusat di sekitar situs suci Mekah (Al-Haram Al-Makki) untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian telah menetapkan bahwa mereka yang ingin menerima izin harus telah melakukan dua dosis vaksin Covid-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna. Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi.

Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga telah memutuskan untuk meningkatkan kapasitas Masjidil Haram di Mekah menjadi 50.000 pelaksana Umrah dan 100.000 jamaah per hari selama bulan suci Ramadhan bagi mereka yang divaksinasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya