Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Akan Denda Jamaah Umrah Tak Berizin Selama Bulan Suci Ramadhan, Nilainya Hingga Puluhan Ribu Riyal

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 14:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Arab Saudi terus memperketat aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama pelaksana ibadah umrah di bulan suci Ramadhan tahun ini, sejumlah sanksi pun telah disiapkan bagi para pelanggar.

Sumber Kementerian Dalam Negeri Kerajaan mengatakan mereka akan mengenakan denda senilai 2.666 dolar AS (10.000 riyal Saudi) kepada siapa pun yang ditemukan mencoba melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi.

"Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10.000 riyal, dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Mekkah (Al-Haram Al- Makki) untuk berdoa tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 riyal," kata Saudi Press Agency (SPA) mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri.


"Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal," lanjutnya.

Sumber tersebut meminta penduduk dan warga negara untuk mematuhi semua instruksi yang mewajibkan mereka yang ingin melakukan umrah atau sholat di tempat suci Mekah (Al-Haram Al-Makki) untuk mendapatkan izin.

Mereka menekankan bahwa personel keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, titik pemeriksaan kendali keamanan, situs dan koridor yang mengarah ke daerah pusat di sekitar situs suci Mekah (Al-Haram Al-Makki) untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian telah menetapkan bahwa mereka yang ingin menerima izin harus telah melakukan dua dosis vaksin Covid-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna. Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi.

Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga telah memutuskan untuk meningkatkan kapasitas Masjidil Haram di Mekah menjadi 50.000 pelaksana Umrah dan 100.000 jamaah per hari selama bulan suci Ramadhan bagi mereka yang divaksinasi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya