Berita

Penyanyi dangdut Cita Citata/Net

Hukum

KPK Panggil Pedangdut Cita Citata, Diperiksa Untuk Tersangka Korupsi Bansos MJS

JUMAT, 26 MARET 2021 | 11:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyanyi dangdut Cita Citata dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, Jumat (26/3).

Cita Citata yang memiliki nama asli Cita Rahayu dipanggil penyidik untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi.


Selain itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Wempi dari PT Guna Nata Dirga; Vijaya Fitriyasa selaku wiraswasta; dan Rachmad Sulomo selaku wiraswasta.

Nama Cita Citata sendiri disebut dalam persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Artis Cita Citata sempat manggung di acara yang dihadiri oleh mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Cita Citata dibayar Rp 150 juta saat mengisi acara di daerah Labuan Bajo. Uang itu disebut tersangka Joko berasal dari uang fee yang dikumpulkan dari para perusahaan yang mendapatkan jatah kuota bansos.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL hingga pukul 10.50 WIB, Cita Citata belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, KPK menetapkan Juliari P. Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial, sebagai tersangka.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali. Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya