Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Miswar Fuadi Jadi Sekjen PNA, Abrar Muda: Itu Kesalahan Yang Menyesatkan

SELASA, 23 MARET 2021 | 09:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Konflik internal yang melanda Partai Nanggroe Aceh (PNA) tampaknya masih bergejolak.

Hal ini terlihat dari klaim Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Nurdin Ramli, yang dibantah Sekretaris Komisi Pengawas Partai, Abrar Muda.

Abrar mengatakan, pernyataan Nurdin tidak menggambarkan hal yang terjadi di PNA.

“Kembalinya Miswar Fuadi sebagai sekjen PNA bukanlah rekonsiliasi. Hal itu hanyalah pemenuhan terhadap administrasi PNA dalam pemenuhan jalannya partai, terutama untuk pelantikan enam Pimpinan DPRK seluruh Aceh,” jelas Abrar melalui keterangannya, Senin (22/3).

Arbrar mengatakan, hal itu digagas sejak konflik internal berkecamuk. Saat itu, sejumlah pengurus sependapat untuk tidak mengorbankan partai politik meski terjadi konflik.

Namun, masih kata Abrar, Miswar menolak menandatangani surat pengajuan pimpinan DPRK yang ditandatangani Irwandi Yusuf dan memaksa untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Ditambahkan Abrar, KLB dilaksanakan atas perintah Majelis Tinggi Partai (MTP), yakni Miswar Fuadi (Sekjen), Muksalmina (Ketua Dewan Penasehat), dan Sunarko (Ketua Dewan Pengawas).

Majelis tinggi juga menonaktifkan Irwandi Yusuf dari jabatan sebagai Ketua Umum PNA karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan tidak dapat menjalankan roda kepengurusan partai karena sedang menjalani proses hukum.

Atas perintah MTP, DPP sukses menggelar KLB dan memilih Samsul Bahri alias Tiyong secara aklamasi sebagai ketua umum yang baru. Dengan demikian, secara konstitusional, Irwandi Yusuf dan kepengurusan lama dianggap demisioner.

“Dan hasil KLB didaftarkan ke Kanwilkumham Aceh. Saat ini masih dalam status sedang dalam proses,” tutur Abrar, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Ketika KLB sukses digelar, konsolidasi dan rekonsiliasi partai wajib dilakukan di bawah kedaulatan yang telah dimandatkan oleh hasil kongres luar biasa.

Dalam hal ini, tegas Abrar, Miswar Fuadi tidak dalam kapasitas penentu. Rekonsiliasi adalah kewenangan Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri.

Rekonsiliasi Irwandi dan Miswar Fuadi hanyalah kesepakatan biasa secara internal untuk menggulirkan roda kepemimpinan administrasi partai. Dan kesepakatan itu, tidak membatalkan hasil KLB. Yang utama saat itu adalah menyelamatkan jatah enam pimpinan DPRK.

“Dengan demikian, apapun yang disampaikan oleh Nurdin Ramli, bahkan dengan berbagai surat-menyurat MTP, hanyalah kesalahan-kesalahan yang terus dilakukan. Dan itu merupakan tindakan dan pernyataan sesat yang menyesatkan,” paparnya.

Abrar juga mengingatkan semua pihak bahwa hasil KLB tidak dapat dibatalkan. Dia meminta semua tindakan pembodohan terhadap kader dan masyarakat untuk dihentikan. Abrar mendorong agar semua pihak mundur selangkah demi masa depan partai.

“Hilangkan sentimen-sentimen dan konflik di PNA untuk menyelamatkan partai.Pat ujeun yang hana pirang, pat prang yang hana reuda,” tutupnya. 

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Rupiah Tertekan ke Level Rp15.985 per Dolar AS

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:08

Makan Siang Gratis Didorong Jadi Social Movement

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:44

Adik Kim Jong Un Bantah Ada Transaksi Senjata dengan Rusia

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:40

Kementerian Baru Harus Akomodir Kebutuhan Anak Muda

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30

Penertiban NIK Jangan Sampai Ganggu Hak Nyoblos Warga

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:29

Kapal Pembawa Pasokan Senjata Israel Dilarang Berlabuh di Spanyol

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24

Prabowo Mesti Coret Nadiem Makarim dari Daftar Menteri

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:20

Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Korupsi Timah Disita

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:18

Stafsus BKPM Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:03

Tokoh Masyarakat Jagokan Dailami Maju Pilgub Jakarta

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:51

Selengkapnya