Berita

Irjen Nana Sudjana kini menjabat Kapolda Sulawesi Utara/Net

Presisi

Kapolri Lantik Irjen Nana Sudjana Jadi Kapolda Sulut

KAMIS, 04 MARET 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjadi Kapolda Sulawesi Utara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/4).

Irjen Nana Sudjana yang sebelumnya menjabat Koordinator Staf Ahli Kapolri dilantik bersama-sama dengan sejumlah petinggi Polri lainnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menggantikan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Panca Putra yang dilantik sebagai Kapolda Sumatera Utara.


Irjen Panca Putra sendiri menggantikan Irjen Martuani Sormin yang dilantik menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri.

"Hari ini Bapak Kapolri memimpin serah terima jabatan beberapa perwira tinggi dan sekaligus juga menerima laporan kenaikan pangkat beberapa perwira tinggi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Dalam pelantikan itu, juga dilaksanakan kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi (pati) Polri. Yaitu Inspektur Jenderal (jenderal berbintang dua) Paulus Waterpauw dinaikkan pangkatnya menjadi Komisaris Jenderal (Jenderal berbintang tiga).

"Pertama kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen, dari bintang dua menjadi bintang tiga, yaitu Komjen Paulus Waterpauw," kata Rusdi.

Selain itu, empat pejabat tinggi juga dinaikkan pangkatnya dari brigadir jenderal atau jenderal bintang satu menjadi inspektur jenderal atau jenderal bintang dua.

Kemudian ada tujuh personel Polri yang naik pangkat dari komisaris besar polisi (perwira menengah) menjadi brigadir jenderal polisi (perwira tinggi).

Sertijab tersebut sesuai rotasi jabatan yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan tanggal 18 Februari 2021 atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram tersebut, Koordinator Staf Ahli Kapolri dari Irjen Nana Sudjana beralih kepada Irjen Martuani Sormin.

Kemudian yang kedua sertijab Kapolda Sumatera Utara dari Irjen Martuani Sormin kepada Irjen Panca Putra.

Ketiga, jabatan Kapolda Sulawesi Utara dari Irjen Panca Putra kepada Irjen Nana Sudjana. Kapolda Lampung dari Irjen Purwadi Irwanto kepada Irjen Hendro. Dan Kapolda Papua Komjen Paulus Waterpauw kepada Irjen Matius D Fakhiri.

Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya pada November 2020. Posisi Kapolda Metro Jaya pun langsung diisi oleh Irjen Fadil Imran.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya