Berita

Iklan Aisha Wedding/Net

Politik

Resmi Laporkan Aisha Wedding Ke Polda, Samindo: Promosi Usia Nikah 12 Tahun Menyesatkan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 08:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sahabat Milenial Indonesia sebagai organ milenial Setara Institute resmi melaporkan konten website www.aishaweddings.com ke Polda Metro Jaya. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.

Laporan dilakukan setelah pada 8 Februari 2021 beredar iklan dalam bentuk selebaran yang disisipkan secara tidak sah dalam koran-koran cetak yang kemudian terdistribusi ke masyarakat. Iklan tersebut memuat konten sangat menyesatkan dan diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Konten tersebut antara lain promosi kawin anak, promosi nikah sirri dan poligami.

Peredaran iklan tersebut terkonfirmasi dengan validasi atas website www.aishaweddings.com, yang saat ini sudah tidak dapat diakses.


“Karena potensi keberbahayaan yang serius, konten website yang insinuatif dan mempromosikan perkawinan anak, kami melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya,” ujar advokat publik yang juga pegiat Samindo, Disna Riantina kepada wartawan, Kamis (11/2).

Disna mengurai bahwa dalam konteks penyebaran informasi melalui www.aishaweddings.com, dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Materi-materi promosi nikah muda yang mereka iklankan bertentangan dengan UU 16/2019 sebagai Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

“Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan,” tegasnya.

Sedangkan secara konten, Aisha Wedding juga bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

“Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” sambung Disna.

Bagi Samindo, promosi kawin anak adalah pengingkaran terhadap hak anak  yang mengarah pada praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional anak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B UUD 1945, yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pelanggaran yang menjadi praktik sebagian orang di Indonesia ini harus disikapi oleh semua pihak, termasuk oleh kalangan agamawan karena praktik-praktik ini seolah-olah dilegalisasi oleh pandangan keagamaan.

Aparat penegak hukum harus sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum atas tindak pidana yang berpotensi menghancurkan generasi mendatang. Sebagaimana dalam keyakinan yang dituangkan dalam website www.aishaweddings.com, mereka meyakini bahwa perkawinan anak adalah solusi dari segala persoalan.

“Pandangan konservatif dan misoginis yang dituangkan dalam profil Aisha Wedding adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pembenaran eksploitasi anak, dan pelembagaan eksploitasi seksual dengan mempromosikan perkawinan anak, nikah sirri dan poligami,” demikian Disna.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya