Berita

Sidang Bawaslu Lampung saat memutuskan mendiskualifikasi Eva-Deddy/Ist

Politik

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, 'Hancurkan' Wibawa Dan Integritas Bawaslu Lampung

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 13:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Nomor 1/P/PAP/2021 yang menganulir putusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021.

Isinya, memerintahkan KPU setempat mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandarlampung sekaligus membatalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diputuskan Bawaslu Lampung.

Menurut pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung, Dedy Hermawan, akan ada sejumlah konsekuensi yang diterima Bawaslu Lampung karena telah mendiskualifikasi Eva-Deddy.


Pertama, akan ada evaluasi serius terhadap Bawaslu Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

"Apalagi ada yang mengadukan, maka Bawaslu akan dinilai dari berbagai aspek, seperti etis, integritas, kinerjanya sampai dugaan-dugaan berbagai penyimpangan di dalamnya," ujarnya, Kamis (28/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kedua, konsekuensi lain yang diterima Bawaslu pasca putusan MA adalah "hancurnya" wibawa dan integritas Bawaslu di mata publik.

"Di mata publik pun kewibawaan dan integritas serta kinerjanya 'hancur' akibat keputusannya yang merusak proses dan hasil demokrasi di Kota Bandarlampung," tambahnya.

Ketiga, lanjut Dedy, akan ada banyak tuntutan dari berbagai elemen masyarakat Bandarlampung yang telah dilukai oleh keputusan Bawaslu.

Keempat, tindakan Bawaslu tersebut akan menjadi catatan buruk sepanjang masa, yang akan menghambat karier mereka di dunia perpolitikan dan kepemiluan.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Lampung, Budiono mengatakan, secara langsung tak ada konsekuensi untuk Bawaslu Lampung karena yang dianulir adalah keputusan KPU Bandarlampung.

"Tapi bisa saja dilaporkan, kalau ada pihak-pihak yang melaporkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu dalam putusannya (menyatakan Eva-Deddy melakukan pelanggaran TSM)," ujarnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya