Berita

Sidang Bawaslu Lampung saat memutuskan mendiskualifikasi Eva-Deddy/Ist

Politik

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, 'Hancurkan' Wibawa Dan Integritas Bawaslu Lampung

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 13:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Nomor 1/P/PAP/2021 yang menganulir putusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021.

Isinya, memerintahkan KPU setempat mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandarlampung sekaligus membatalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diputuskan Bawaslu Lampung.

Menurut pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung, Dedy Hermawan, akan ada sejumlah konsekuensi yang diterima Bawaslu Lampung karena telah mendiskualifikasi Eva-Deddy.


Pertama, akan ada evaluasi serius terhadap Bawaslu Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

"Apalagi ada yang mengadukan, maka Bawaslu akan dinilai dari berbagai aspek, seperti etis, integritas, kinerjanya sampai dugaan-dugaan berbagai penyimpangan di dalamnya," ujarnya, Kamis (28/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kedua, konsekuensi lain yang diterima Bawaslu pasca putusan MA adalah "hancurnya" wibawa dan integritas Bawaslu di mata publik.

"Di mata publik pun kewibawaan dan integritas serta kinerjanya 'hancur' akibat keputusannya yang merusak proses dan hasil demokrasi di Kota Bandarlampung," tambahnya.

Ketiga, lanjut Dedy, akan ada banyak tuntutan dari berbagai elemen masyarakat Bandarlampung yang telah dilukai oleh keputusan Bawaslu.

Keempat, tindakan Bawaslu tersebut akan menjadi catatan buruk sepanjang masa, yang akan menghambat karier mereka di dunia perpolitikan dan kepemiluan.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Lampung, Budiono mengatakan, secara langsung tak ada konsekuensi untuk Bawaslu Lampung karena yang dianulir adalah keputusan KPU Bandarlampung.

"Tapi bisa saja dilaporkan, kalau ada pihak-pihak yang melaporkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu dalam putusannya (menyatakan Eva-Deddy melakukan pelanggaran TSM)," ujarnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya