Berita

Ilustrasi Pupuk/Net

Nusantara

Pupuk Subsidi Dipastikan Tidak Langka Di Jabar, Ini Penjelasan Anak Buah Kang Emil

SABTU, 23 JANUARI 2021 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Di awal tahun 2021 marak isu pupuk subsidi langka di pasaran. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan hal itu tidak terjadi di wilayahnya.

Hal itu dipastikan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/1).

"Di awal tahun 2021 kelangkaan pupuk tidak ada. Walaupun sempat terjadi hambatan penyaluran pupuk di lapangan," ujar Dadan.


Sebab dari hambatan penyaluran, diterangkan anak buah Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil ini, adalah karena masih ada sebagian kecil kabupaten/kota yang belum terbit SK alokasinya.

"Namun per tanggal 21 Januari 2021, seluruh 27 kabupaten/kota sudah menerbitkan SK Alokasi, sehingga hambatan penyaluran tersebut sudah bisa teratasi," papar Dadan.

Secara prosedural, Dadan menagatakan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi diajukan melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) di masing-masing kecamatan, dengan verifikasi berjenjang mulai dari Koordinator Penyuluh, Kasie Penyuluhan Kabupaten/Kota, Kabid Penyuluhan Kabupaten/Kota hingga disahkan oleh Kadis Pertanian Kabupaten/Kota.

"Dikirim terakhir 28 November 2020 melalui sistem e-RDKK ke Kementerian Pertanian. Untuk mengakomodir petani yang belum terinput, Kementerian Pertanian membuka portal sistem e-RDKK kembali selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Januari 2021," jelasnya.

Dalam memenuhi kebutuhan pupuk subsidi tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada realisasi penyaluran pupuk di tahun sebelumnya, dan juga melihat kebutuhan masing-masing daerah yang telah diajukan di dalam e-RDKK.

"Maka dilakukan dengan mempertimbangkan realiasi tahun 2019, alokasi 2020, dan tentunya e-RDKK 2021 masing-masing Kabupaten/Kota," demikian Dadan Hidayat menambahkan.

Terkait isu kelangkaan pupuk, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga telah menerangkan stok yang disiapkan pihaknya dengan mengacu permintaan daerah.

"Memang selama ini ada masukan daerah yang kurang. Padahal kita cek penyalurannya sudah 94 persen. 1-2 laporan itu setelah kita crosscheck ternyata belum mendaftarkan diri ke dinas, tidak semuanya," ungkapnya.

Mentan menjelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada sistem e-RDKK. Kalau tidak terdaftar, maka tentu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

"Kan begini, kalau penerima pupuk harus terdaftar di RDKK namanya dan itu tidak boleh tiba-tiba, harus terdaftar di desa. Bupati usulkan ke provinsi, provinsi seleksi lagi, kalau ada masuk RDKK itu tinggal kita sikapi. Untuk stok saat ini aman," tuturnya.

Adapun sesuai Permentan 49/2020, alokasi pupuk untuk daerah Jawa Barat tahun 2021 terdiri dari jenis Urea sebanyak 663.630 Ton, SP-36 sebanyak 124.978 Ton, ZA sebanyak 67.066 Ton,  NPK sebanyak 338.071 Ton, Organik Granul sebanyak 125.049 Ton, dan Organik Cair sebanyak 312.623 Liter.

Dengan alokasi tersebut, tingkat pemenuhan pupuk bersubsidi Jawa Barat jenis Urea sebesar 77,43 persen, SP-36 sebesar 82,65 persen, ZA sebesar 61,50 persen, NPK sebesar 30,97 persen, dan jenis Organik Granul sebesar 16,39 persen.

Jumlah tersebut dibantu dengan adanya alokasi POC 312.623 liter. Berdasarkan reviu BPKP dan rekomendasi pemupukan 5 liter per hektar, maka POC mampu memenuhi kebutuhan untuk 62.524,60 Hektar lahan pertanian.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya