Berita

Jumpa pers KSAL, Laksamana TNI Yudo Margono di Pushidrosal/Istimewa

Pertahanan

Soal Temuan Nelayan Yang Disebut Drone Bawah Laut, KSAL: Itu Seaglider

SENIN, 04 JANUARI 2021 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu barang temuan Nelayan Desa Majapahit, Selayar, yang disebut-sebut sebagai drone bawah laut diperjelas oleh TNI Angkatan Laut.

Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono menerangkan, barang yang ditemukan Nelayan Perairan Selayar tersebut adalah seaglider.

"Pada pagi hari ini saya akan menyampaikan tentang alat atau seaglider yang kemarin ditemukan nelayan dari Desa Majapahit, Selayar, yang mana dari temuan tersebut saya bawa ke Hidrosal," ujar Yudo dalam jumpa pers di Pushidrosal Ancol, Jakarta Utara, Senin (4/1).


Yudo menegaskan, pihaknya tidak mau menebak-menebak alat yang ditemukan tersebut adalah drone, sejak awal ditemukan oleh nelayan setempat. Karenanya, TNI AL langsung membawa ke Pushidrosal sebagai lembaga yang kompeten untuk meneliti adanya peralatan tersebut.

"Jadi supaya lebih real adanya sehingga alat tersebut kita bawa ke sini. Jadi saya enggak mau berandai-andai, supaya rekan-rekan semuanya jelas tentang penggunaan maupun fungsi dari alat yang ditemukan di Kabupaten Selayar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudo menjelaskan mengenai alat yang disebut seaglider tersebut. Di mana, dia menyebut benda itu terbuat dari aluminium dengan dua sayap dan propeller dengan antena belakang, serta terdapat instrumen mirip kamera di badannya.

"Badan (seaglider) terbuat dari aluminium dengan dua sayap 50 centimeter, panjang bodi 225 centimeter, kemudian propeller 18 centimeter di bawah, panjang antena yang belakang 93 centimeter," beber Yudo.
 
"Kemudian terdapat instrumen mirip kamera terletak di bodi, ini yang di atas sini. Kemudian tidak ditemukan ciri-ciri perusahaan negara pembuat. Ini dia, tidak ada tulisan apa pun di sini, dari awalnya demikian. Kita tidak merekayasa, masih persis seperti yang ditemukan nelayan," tambahnya.

Terkait kegunaannya, Yudo menyebut seaglider dipakai untuk keperluan survei dan data oseanografi.

"Sekilas tentang seaglider Bahwasanya alat ini banyak digunakan untuk keperluan survei atau untuk mencari data oseanografi di laut, di awah lautan. Ini bisa diakses melalui website oleh semua yang bisa mengakses data. Alat ini bisa digunakan untuk industri maupun digunakan untuk pertahanan. Tergantung siapa yang memakai," demikian Yudo Margono.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya