Berita

Selviana Wanma bersama Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto/Net

Nusantara

Musda Golkar Papua Barat Dibatalkan, Selviana Wanma: Perjuangan Kami Terjawab

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 13:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil Musyawarah Daerah (Musda) III Partai Golkar Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan pada 15 Agustus 2020, di DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta, dipersolkan. Hasil Musda dipersoalkan oleh peserta yang merasa dirugikan.

Penyelenggaraan Musda beserta hasilnya diminta untuk dinyatakan batal dan tidak sah kepada Mahkamah Partai Golkar oleh lima orang pemohon. Masing-masing Lamberthus Jitmau (Ketua DPD Partai Golkar Kota Sorong, juga sebagai bakal calon ketua), Dady Narwawan (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari), Selviana Wanma (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat), Victor May (Ketua DPD AMPI Papua Barat), dan Mohammad Uswanas (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak).

Termohon dalam sengketa internal ini adalah Ketua DPD Partai Partai Golkar Papua Barat demisioner selaku penanggungjawab Musda, Sterring Committee dan Organazing Committee (SC OC), pimpinan sidang tetap Musda, dan DPP Partai Partai Golkar.

Setelah melalui serangkain persidangan, mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, memeriksa bukti-bukti termasuk keterangan saksi yang dihadirkan para pihak, terungkap fakta-fakta diantaranya pemberhentian dan penunjukkan Plt Ketua DPD Partai Partai Golkar Raja Ampat, Manokwari dan Sorong oleh Ketua DPD Partai Partai Golkar Papua Barat dilakukan secara tidak sah dan melanggar ketentuan hukum organisasi.

Selanjutnya, pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bakal Calon Ketua DPD Partai Partai Golkar Papua Barat tidak sesuai tata cara yang ditentukan dalam hukum organisasi membuat tujuh orang hakim mahkamah memberikan suara bulat untuk menyatakan Musda pada 15 Agustus 2020 batal dan tidak sah.

Dan olehnya itu, dalam amar putusannya memerintahkan kepada DPP Partai Partai Golkar menunjuk Plt. Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat guna melaksanakan Musda Ulang.

Dalam putusannya nomor 13/PI-GOLKAR/VIII/2020 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 29 Desember 2020, Mahkamah Partai Partai Golkar juga menetapkan peserta yang sah terdiri dari DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Provinsi, DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, serta organisasi pendiri/didirikan/sayap.

Selviana Wanma, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat sebagai pemohon dalam perkara ini mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini dan menganggap putusan ini sebagai kado Natal terindah bagi seluruh insan Partai Golkar di Papua Barat.

"Puji Tuhan, perjuangan kami hari ini terjawab. Dalam suasana damai Natal putusan ini adalah kado Natal terindah dari Tuhan kepada seluruh insan Partai Golkar di Papua Barat," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).

Perempuan yang akrab disapa Selvi ini sebelumnya di Plt-kan oleh Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat sebanyak dua kali, pertama menjelang penjaringan bakal calon kepala daerah dan kedua menjelang pelaksanaan Musda.

Putusan MPG yang dibacakan selasa kemarin tegas menyatakan bahwa kepengurusannyalah yang sah sebagai peserta Musda.

Dia mengatakan bahwa sebagai kader yang taat dan patuh terhadap konstitusi partai, dia selalu menempuh upaya-upaya konstitusional dengan sabar dan penuh percaya bahwa partai punya perangkat yang bisa menilai secara objektif mana yang benar dan mana yang salah.

Putusan MPG ini menurutnya adalah bukti nyata bahwa meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, suatu saat kebenaran akan mendahuluinya.

"Saya dua kali di-Plt-kan oleh provinsi, kasarnya ini bisa saya bilang penganiayaan berulang, di-Plt-kan sehari sebelum Musda dan melihat Plt masuk sebagai peserta Musda itu rasanya bagaimana, tapi saya orang berpendidikan dan saya politisi, saya tempuh upaya hukum yang partai sediakan,"

Jelas Selviana Wanma, MPG membuktikan dirinya sebagai pengadilan yang benar-benar memberikan keadilan, melihat secara objektif fakta dan peristiwa yang terjadi.

"Terima kasih telah mengembalikan hak saya sebagai peserta Musda. Putusan ini adalah bukti konkret bahwa meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat suatu saat kebenaran akan mendahuluinya, dan sekaranglah saatnya," pungkasnya.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya