Berita

Selviana Wanma bersama Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto/Net

Nusantara

Musda Golkar Papua Barat Dibatalkan, Selviana Wanma: Perjuangan Kami Terjawab

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 13:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil Musyawarah Daerah (Musda) III Partai Golkar Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan pada 15 Agustus 2020, di DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta, dipersolkan. Hasil Musda dipersoalkan oleh peserta yang merasa dirugikan.

Penyelenggaraan Musda beserta hasilnya diminta untuk dinyatakan batal dan tidak sah kepada Mahkamah Partai Golkar oleh lima orang pemohon. Masing-masing Lamberthus Jitmau (Ketua DPD Partai Golkar Kota Sorong, juga sebagai bakal calon ketua), Dady Narwawan (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari), Selviana Wanma (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat), Victor May (Ketua DPD AMPI Papua Barat), dan Mohammad Uswanas (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak).

Termohon dalam sengketa internal ini adalah Ketua DPD Partai Partai Golkar Papua Barat demisioner selaku penanggungjawab Musda, Sterring Committee dan Organazing Committee (SC OC), pimpinan sidang tetap Musda, dan DPP Partai Partai Golkar.


Setelah melalui serangkain persidangan, mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, memeriksa bukti-bukti termasuk keterangan saksi yang dihadirkan para pihak, terungkap fakta-fakta diantaranya pemberhentian dan penunjukkan Plt Ketua DPD Partai Partai Golkar Raja Ampat, Manokwari dan Sorong oleh Ketua DPD Partai Partai Golkar Papua Barat dilakukan secara tidak sah dan melanggar ketentuan hukum organisasi.

Selanjutnya, pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bakal Calon Ketua DPD Partai Partai Golkar Papua Barat tidak sesuai tata cara yang ditentukan dalam hukum organisasi membuat tujuh orang hakim mahkamah memberikan suara bulat untuk menyatakan Musda pada 15 Agustus 2020 batal dan tidak sah.

Dan olehnya itu, dalam amar putusannya memerintahkan kepada DPP Partai Partai Golkar menunjuk Plt. Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat guna melaksanakan Musda Ulang.

Dalam putusannya nomor 13/PI-GOLKAR/VIII/2020 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 29 Desember 2020, Mahkamah Partai Partai Golkar juga menetapkan peserta yang sah terdiri dari DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Provinsi, DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, serta organisasi pendiri/didirikan/sayap.

Selviana Wanma, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat sebagai pemohon dalam perkara ini mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini dan menganggap putusan ini sebagai kado Natal terindah bagi seluruh insan Partai Golkar di Papua Barat.

"Puji Tuhan, perjuangan kami hari ini terjawab. Dalam suasana damai Natal putusan ini adalah kado Natal terindah dari Tuhan kepada seluruh insan Partai Golkar di Papua Barat," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).

Perempuan yang akrab disapa Selvi ini sebelumnya di Plt-kan oleh Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat sebanyak dua kali, pertama menjelang penjaringan bakal calon kepala daerah dan kedua menjelang pelaksanaan Musda.

Putusan MPG yang dibacakan selasa kemarin tegas menyatakan bahwa kepengurusannyalah yang sah sebagai peserta Musda.

Dia mengatakan bahwa sebagai kader yang taat dan patuh terhadap konstitusi partai, dia selalu menempuh upaya-upaya konstitusional dengan sabar dan penuh percaya bahwa partai punya perangkat yang bisa menilai secara objektif mana yang benar dan mana yang salah.

Putusan MPG ini menurutnya adalah bukti nyata bahwa meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, suatu saat kebenaran akan mendahuluinya.

"Saya dua kali di-Plt-kan oleh provinsi, kasarnya ini bisa saya bilang penganiayaan berulang, di-Plt-kan sehari sebelum Musda dan melihat Plt masuk sebagai peserta Musda itu rasanya bagaimana, tapi saya orang berpendidikan dan saya politisi, saya tempuh upaya hukum yang partai sediakan,"

Jelas Selviana Wanma, MPG membuktikan dirinya sebagai pengadilan yang benar-benar memberikan keadilan, melihat secara objektif fakta dan peristiwa yang terjadi.

"Terima kasih telah mengembalikan hak saya sebagai peserta Musda. Putusan ini adalah bukti konkret bahwa meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat suatu saat kebenaran akan mendahuluinya, dan sekaranglah saatnya," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya