Berita

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan/Net

Nusantara

Kejari Serang Masih Menunggu Petunjuk Atasan Terkait Kasus Tanah Batok

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 09:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan masih terus mendalami perkara dugaan korupsi penjalan Tanah Bengkok, Kampung Batok, Serang, Banten. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan, kasus ini masih terus didalami dengan dilakukannya gelar perkara pada Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 3 Desember 2020.

"Dari awal perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang. Pihak Kejaksaan Tinggi Banten hanya mengawasi proses penanganan perkara ini," ujar Ivan ketika dihubungi wartawan, Rabu (23/12).


Ivan tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya soal ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dia berujar, hingga saat ini pihak Kajari Serang masih menunggu petunjuk dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Kejagung.

"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan," ujarnya.

Dia juga berharap agar semua pihak ikut mengawasi perkara ini. "Tolong diikuti dan dipantau. Sekarang zamannya sudah transparan dan tidak perlu lagi ditutupi," pungkas Ivan.

Senada, Kasi Intel Kejari Serang Maali Diaan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi (surat) dari pihak Jaksa Pidana Khusus Kejagung terkait penanganan perkara ini.

Ketika ditanya lebih jauh tentang penanganan perkara tersebut, Maali tidak mau berkomentar banyak. "Saya baru 2 bulan menjabat, jadi tidak bisa berkomentar banyak," pungkas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin.

Jajaran jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) di Gedung Bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang, Banten.

"Tidak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten)," kata Ali, Jumat (18/12).

Perkara Tanah Bengkok yang terletak di Kampung Batok Bali, Serang telah menyeret dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam vonisnya, pengadilan menyatakan Faisal terbukti sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Nama Syafrudin yang kala itu menjabat Camat Taktakan tertulis di dalam isi dakwaan maupun putusan.

Walikota Serang Syafrudin mempertanyakan persoalan lahan yang dituduh telah dijual tersebut. "Tanah yang dijual, tanah yang mana? Tanah itu kan sudah sertifikat atas nama Pemkot (Pemkot Serang)," kata dia beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, tanah yang persoalkan tersebut sampai sekarang masih bersertifikat atas nama Pemkot Serang. "Tanah itu sampai sekarang, masih sertifikat atas nama Pemkot, yang mana yang dijual? Tidak ada yang dijual," tegasnya.

Syafrudin mengakui, dirinya pernah diperiksa oleh Kejari Serang terkait kasus itu pada tahun 2014 lalu, tapi dalam kapasitas sebagai saksi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya