Berita

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan/Net

Nusantara

Kejari Serang Masih Menunggu Petunjuk Atasan Terkait Kasus Tanah Batok

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 09:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan masih terus mendalami perkara dugaan korupsi penjalan Tanah Bengkok, Kampung Batok, Serang, Banten. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan, kasus ini masih terus didalami dengan dilakukannya gelar perkara pada Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 3 Desember 2020.

"Dari awal perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang. Pihak Kejaksaan Tinggi Banten hanya mengawasi proses penanganan perkara ini," ujar Ivan ketika dihubungi wartawan, Rabu (23/12).


Ivan tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya soal ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dia berujar, hingga saat ini pihak Kajari Serang masih menunggu petunjuk dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Kejagung.

"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan," ujarnya.

Dia juga berharap agar semua pihak ikut mengawasi perkara ini. "Tolong diikuti dan dipantau. Sekarang zamannya sudah transparan dan tidak perlu lagi ditutupi," pungkas Ivan.

Senada, Kasi Intel Kejari Serang Maali Diaan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi (surat) dari pihak Jaksa Pidana Khusus Kejagung terkait penanganan perkara ini.

Ketika ditanya lebih jauh tentang penanganan perkara tersebut, Maali tidak mau berkomentar banyak. "Saya baru 2 bulan menjabat, jadi tidak bisa berkomentar banyak," pungkas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin.

Jajaran jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) di Gedung Bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang, Banten.

"Tidak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten)," kata Ali, Jumat (18/12).

Perkara Tanah Bengkok yang terletak di Kampung Batok Bali, Serang telah menyeret dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam vonisnya, pengadilan menyatakan Faisal terbukti sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Nama Syafrudin yang kala itu menjabat Camat Taktakan tertulis di dalam isi dakwaan maupun putusan.

Walikota Serang Syafrudin mempertanyakan persoalan lahan yang dituduh telah dijual tersebut. "Tanah yang dijual, tanah yang mana? Tanah itu kan sudah sertifikat atas nama Pemkot (Pemkot Serang)," kata dia beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, tanah yang persoalkan tersebut sampai sekarang masih bersertifikat atas nama Pemkot Serang. "Tanah itu sampai sekarang, masih sertifikat atas nama Pemkot, yang mana yang dijual? Tidak ada yang dijual," tegasnya.

Syafrudin mengakui, dirinya pernah diperiksa oleh Kejari Serang terkait kasus itu pada tahun 2014 lalu, tapi dalam kapasitas sebagai saksi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya