Berita

Sidang dakwaan Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Andrianto: Syahganda Bisa Bebas Dari Delik Ujaran Kebencian SARA

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 11:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ada yang aneh dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan. Yaitu, jaksa penuntut umum (JPU) menghilangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA (haatzaai artikelen).

Demikian disampaikan Tim Non-Litigasi Gerakan Pro-Demokrasi Indonesia, Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/12).

Seperti diketahui khalayak ramai bahwa substansi pasal tersebut sesungguhnya merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda untuk membungkam pejuang kemerdekaan namun kembali marak digunakan oleh pemerintah saat ini.


Dakwaan itu dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin kemarin (21/12).

Menurut Andrianto, dari dakwaan itu artinya JPU telah mencoret atau menghilangkan sangkaan penyidik kepolisian yang selama ini digembar-gemborkan bahwa seolah-olah beberapa cuitan di akun twitter Syahganda Nainggolan melanggar pasal UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA yang menjadi penyebab kerusuhan demo buruh pada awal Oktober lalu.

Selanjutnya, JPU dalam dakwaannya menggunakan pasal keonaran dari UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15.

Dalam sejarahnya, UU yang dibuat saat revolusi kemerdekaan dan ditandatangani di ibukota RI di Yogyakarta itu memang untuk mencegah beredarnya berita-berita bohong di kalangan rakyat demi menjaga kokohnya kemerdekaan Indonesia dari rongrongan kolonial Belanda dan antek-anteknya yang membonceng tentara NICA demi ingin kembali menjajah Indonesia.

Lebih jauh lagi, pasal keonaran ini juga memang peninggalan pemerintah kolonial Belanda bahkan sebagian diadopsi dari rumusan Verdodening Militair Gezag yang diberlakukan pada 21 Mei 1940.

Jelas Andrianto, saat ini baik terdakwa maupun tim penasehat hukumnya yang dipimpin Abdullah Alkatiri sedang berjuang meyakinkan majelis hakim melalui eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya tanggal 4 Januari 2020 bahwa dakwaan tersebut adalah salah dan karenanya Syahganda Nainggolan harus dibebaskan dari segala dakwaan.

Di bawah ini adalah dakwaan JPU terhadap Syahganda Naninggolan:

Pasal 14 ayat 1 dan ayat  2 UU NO 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Pasal 15 UU NO 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun"

Lewat pernyataannya ini, Andrianto berharap kepada majelis hakim bisa kembali memulihkan nama baik Syahganda Nainggolan dari citra buruk pelanggaran ujaran kebencian berdasarkan SARA yang disangkakan oleh penyidik kepolisian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya