Berita

Sidang dakwaan Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Andrianto: Syahganda Bisa Bebas Dari Delik Ujaran Kebencian SARA

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 11:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ada yang aneh dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan. Yaitu, jaksa penuntut umum (JPU) menghilangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA (haatzaai artikelen).

Demikian disampaikan Tim Non-Litigasi Gerakan Pro-Demokrasi Indonesia, Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/12).

Seperti diketahui khalayak ramai bahwa substansi pasal tersebut sesungguhnya merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda untuk membungkam pejuang kemerdekaan namun kembali marak digunakan oleh pemerintah saat ini.


Dakwaan itu dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin kemarin (21/12).

Menurut Andrianto, dari dakwaan itu artinya JPU telah mencoret atau menghilangkan sangkaan penyidik kepolisian yang selama ini digembar-gemborkan bahwa seolah-olah beberapa cuitan di akun twitter Syahganda Nainggolan melanggar pasal UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA yang menjadi penyebab kerusuhan demo buruh pada awal Oktober lalu.

Selanjutnya, JPU dalam dakwaannya menggunakan pasal keonaran dari UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15.

Dalam sejarahnya, UU yang dibuat saat revolusi kemerdekaan dan ditandatangani di ibukota RI di Yogyakarta itu memang untuk mencegah beredarnya berita-berita bohong di kalangan rakyat demi menjaga kokohnya kemerdekaan Indonesia dari rongrongan kolonial Belanda dan antek-anteknya yang membonceng tentara NICA demi ingin kembali menjajah Indonesia.

Lebih jauh lagi, pasal keonaran ini juga memang peninggalan pemerintah kolonial Belanda bahkan sebagian diadopsi dari rumusan Verdodening Militair Gezag yang diberlakukan pada 21 Mei 1940.

Jelas Andrianto, saat ini baik terdakwa maupun tim penasehat hukumnya yang dipimpin Abdullah Alkatiri sedang berjuang meyakinkan majelis hakim melalui eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya tanggal 4 Januari 2020 bahwa dakwaan tersebut adalah salah dan karenanya Syahganda Nainggolan harus dibebaskan dari segala dakwaan.

Di bawah ini adalah dakwaan JPU terhadap Syahganda Naninggolan:

Pasal 14 ayat 1 dan ayat  2 UU NO 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Pasal 15 UU NO 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun"

Lewat pernyataannya ini, Andrianto berharap kepada majelis hakim bisa kembali memulihkan nama baik Syahganda Nainggolan dari citra buruk pelanggaran ujaran kebencian berdasarkan SARA yang disangkakan oleh penyidik kepolisian.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya