Berita

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara/Net

Politik

Komnas HAM Janji Tuntaskan Investigasi Kematian 6 Laskar FPI

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen untuk menuntaskan investigasi independen terhadap peristiwa kematian 6 laskar FPI saat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini ditegaskan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, usai menerima perwakilan pihak keluarga dan pengacara 6 laskar FPI yang menyerahkan semua dokumen-dokumen terkait peristiwa berdarah pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 itu.

“Pada prinsipnya Komnas HAM berkomitmen meneruskan kerja-kerja penyelidikan ini secara objektif, independen, sesuai mandat kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen,” kata Beka di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (21/12).


Sambung Beka, Komnas HAM juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi publik yang memiliki informasi terkait peristiwa yang menyebabkan enam laskar FPI tewas dengan luka tembak itu.

“Kami akan berusaha menampung informasi tersebut sehingga menjadi keterangan, yang diharapkan untuk menuntaskan kasus ini. Itu harapan kita semua, apalagi banyak pihak sekarang menunggu hasil investigasi Komnas HAM. Harapannya itu,” tandas Ulung Hapsara.

Sementara itu, Komisioner HAM lainnya, Chairul Anam menambahkan, pihaknya telah menerima semua keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga dan pengacara.

Hasil keterangan yang didapat, kata Anam, semakin membuat terang benderang peristiwa ini.

“Komnas HAM sudah menerima berbagai informasi, keterangan, dan pandangan hukum dari keluarga, organisasi, tim kuasa yang menurut kami semakin membuat detail perisitiwanya,” ujar Anam.

Bahwa keterangan ini, sambung dia, merupakan atensi yang harus diselesaikan oleh Komnas HAM.

“Nanti kita bahas secara teknis oleh tim hukum FPI dalam konteks fair trial (peradilan jujur) dan unfair trial (peradilan tidak jujur) dalam konteks HAM penting bagi kita semua memastikan bahwa penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan. Proses hukum juga tidak boleh dimaknai sebagai suatu proses yang bisa diterjemahkan oleh satu pihak,” pungkas Choirul Anam.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya